IZW minta DPR dorong pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat
Indonesia Zakat Watch (IZW) meminta DPR RI mendorong adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun ...
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Zakat Watch (IZW) meminta DPR RI mendorong adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).
"Kami ingin sekali mendorong kepada DPR RI yang terhormat untuk bisa mendorong adanya agenda pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat," kata pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan sejumlah alasan atau landasan dari Indonesia Zakat Watch dalam mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat.
Di antaranya, kata dia, Indonesia Zakat Watch mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar terdapat payung hukum pengelolaan zakat dan standar kompetensi amil zakat.
"Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum, tetapi juga bisa mengakomodasi pengelola zakat yang non-lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kepada kiai, atau dititipkan kepada pesantren," ujar Arif.
Selanjutnya, Indonesia Zakat Watch juga mendorong adanya revisi UU Pengelolaan Zakat agar dapat memastikan zakat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, isu pembangunan, dan kemanusiaan.
Lalu, Indonesia Zakat Watch pun mendorong revisi UU Pengelolaan Zakat agar mengakomodasi aturan perlindungan hukum zakat di dunia digital.
"Ini yang juga sebenarnya belum ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2011," ujar Arif.
Saat ini, kata dia melanjutkan, UU yang ada mengatur bahwa apabila seorang pembayar zakat berdomisili di suatu wilayah, penyaluran zakat harus dilakukan di wilayah domisilinya itu.
Sementara, menurut dia, seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi menghadirkan beragam platform yang memberi kesempatan bagi masyarakat menyalurkan zakat untuk penerima zakat di daerah lain, selain domisilinya.
Diketahui, Indonesia Zakat Watch merupakan lembaga independen yang memantau tata kelola zakat di Indonesia agar terbangun tata kelola zakat yang akuntabel, transparan, demokratis, dan partisipatif.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025