Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Polisi Dalami Pembuat Pita Cukai Palsu

Proses penjualan rokok ilegal ini dilakukan melalui cara sales berkeliling ke toko-toko kecil menggunakan mobil boks. 

Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Polisi Dalami Pembuat Pita Cukai Palsu

Proses penjualan rokok ilegal ini dilakukan melalui cara sales berkeliling ke toko-toko kecil menggunakan mobil boks. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila

ROKOK ILEGAL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf sebut polisi akan mendalami pembuat pita cukai palsu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan 511.648 bungkus dari berbagai merek yang disimpan di pergudangan Jalan Raya Jakarta KM 5 Kampung Parung Wotgalih, Kota Serang, Banten. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menuturkan tersangka yang diamankan berinisial BEJ dari CV. CTA.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha atau produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, produsen itu menempelkan pita dalam kemasannya yang seolah-olah asli.

Adapun pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 12 batang ditempelkan pada sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang.

“Terkait dengan cukai rokok itu sedang kita dalami sumber dari pembuat cukai tadi, mudah-mudahan bisa segera kita ungkap,” tambahnya.

Proses penjualan ini dilakukan melalui cara sales berkeliling ke toko-toko kecil menggunakan mobil boks. 

Nilai barang diketahui sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000.

Tersangka dijerat pasal 7 ayat 5 dan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Pasal 63 Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 

Kemudian pasal 56 dan 58 Undang-Undang 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Produsen rokok dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan atau denda 2 kali sampai 10 kali nilai cukai dan atau pencabutan perizinan usaha,” tutur Helfi.

Sejumlah yang ditampilkan yakni bermerek Mami Baru, Hujan Duit, dan Novem dengan tampilan warna cerah.

"); $("#latestul").append("
    "); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); } else{ $("#latestul").append('
  • '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
  • '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; if(val.c_url) cat = ""; else cat = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
    "+vthumb+"
    "; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

    "; else subtitle = ''; $("#latestul").append("
  • "+img+"
  • "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }

    Berita Terkini