Malaysia Bebastugaskan Personel APMM yang Terlibat Penembakan WNI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, para personel Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat dalam penembakan lima WNI di Selangor pada 24 Januari 2025 lalu...
Menteri Luar Negeri RI Sugiono merespons penembakan WNI di Malaysia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, para personel Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat dalam penembakan lima WNI di Selangor pada 24 Januari 2025 lalu telah dibebastugaskan. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut.
Kemlu RI mengatakan, pada 31 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor).
"Kepala Polis menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan, termasuk terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat," ungkap Kemlu RI dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).
Kemlu RI menambahkan, dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan tersebut, terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang dipakai untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata. "Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan. APMM telah menyatakan bersedia bekerja sama dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) dalam proses investigasi," ujar Kemlu RI.
Kemlu RI mengungkapkan, kepolisian Malaysia juga menangkap satu WNI guna proses penyelidikan. "Berdasarkan pernyataan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di media, pada tanggal 1 Februari 2025, Kepolisian Selangor telah menangkap 1 WNI terkait kejadian (penembakan) ini," katanya.
Kemlu RI menambahkan, WNI yang ditangkap tersebut memasuki Malaysia menggunakan visa turis. "Hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut. KBRI telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud," kata Kemlu RI.
Loading...