Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta dan Surat

Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. Diduga, ada pemalsuan terkait surat dan akta otentik.

Bareskrim Temukan Unsur Tindak Pidana Pagar Laut Tangerang, Diduga Ada Pemalsuan Akta dan Surat

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menemukan unsur terkait pemasangan sepanjang 30 kilometer yang berada di Tanjung Pasir, Kabupaten , Banten.

Dirtipidum Polri mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan.

Djuhandani mengatakan unsur yang ditemukan terkait dugaan pemalsuan akta.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," katanya di Gedung Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dengan temuan tersebut, Djuhandani mengungkapkan kasus pemasangan telah naik ke penyidikan.

"Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum gelar perkara, penyidik Polri telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa lima saksi.

Yaitu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten .

Selanjutnya, Djuhandani menjelaskan penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi pada Senin (3/2/2025), yang menjadi alasan melakukan gelar perkara.

Baca juga:

Dia juga menyebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

"Jadi kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," jelasnya.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut di Kabupaten .

Ternyata, berdasarkan hasil penyelidikan, SHGB tersebut diterbitkan oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN.

"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawa sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu, itu yang akan kami laksanakan," tuturnya.