Pemkab Bondowoso Siap Fasilitasi Izin Sub Pangkalan Elpiji
Pemkab Bondowoso Siap Fasilitasi Izin Sub Pangkalan Elpiji. ????Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan kesiapan dalam menyikapi aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Selain memastikan stok tetap aman -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso, (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan kesiapan dalam menyikapi aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Selain memastikan stok tetap aman, Pemkab juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat serta memfasilitasi perizinan bagi pengecer yang harus beralih status menjadi sub pangkalan.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Nunung Setianingsih, mengungkapkan bahwa hingga saat ini distribusi elpiji 3 kg di Bondowoso masih berjalan normal tanpa indikasi kelangkaan.
“Ketersediaan elpiji untuk masyarakat Bondowoso harus sesuai dengan data sebelumnya, sehingga tidak terjadi kelangkaan,” ujarnya kepada BeritaJatim.com, Rabu (5/2/2025).
Terkait aturan baru yang mewajibkan pembelian langsung di pangkalan dan menghapus pengecer, Nunung menyebut bahwa Bondowoso belum menerapkan kebijakan tersebut.
Pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diberlakukan di daerah.
“Kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur, kemudian akan kami tindaklanjuti dengan SE Bupati sebelum kebijakan ini diterapkan,” jelasnya.
Jika aturan baru benar-benar diterapkan, termasuk perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan dengan persyaratan tertentu seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pemkab siap membantu proses perizinan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri.
“Mereka termasuk pelaku usaha, jadi kami akan memfasilitasi agar mereka bisa memperbarui perizinan melalui OSS. Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” katanya Nunung yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bondowoso itu.
Dengan kondisi distribusi elpiji yang masih stabil, Pemkab Bondowoso akan fokus pada edukasi masyarakat jika aturan baru diberlakukan.
“Jika masyarakat bingung dengan sistem baru, kami akan memberikan edukasi agar transisi berjalan lancar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Bondowoso kini kembali dapat membeli elpiji 3 kg di pengecer setelah pemerintah membatalkan aturan yang sebelumnya melarang pangkalan atau sub-pangkalan melayani pengecer.
Ketua Hiswana Migas Besuki, Ikbal Wilda Fardana, menjelaskan bahwa perubahan aturan yang diberlakukan sejak 1 Februari oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) sempat menyebabkan kelangkaan gas di masyarakat.
Aturan tersebut melarang pangkalan menjual elpiji ke pengecer, sehingga banyak warga kesulitan mendapatkan gas melon karena harus langsung membeli ke agen.
“Namun, per hari ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo, aturan tersebut dianulir. Artinya, pengecer sudah boleh berjualan kembali,” ujar Ikbal kepada BeritaJatim.com, Selasa (4/2/2025).
Meski kembali diizinkan, pengecer tetap harus memenuhi syarat, seperti memiliki NIB dan hanya boleh mendapatkan alokasi maksimal 10 persen dari stok di pangkalan. Sebelumnya, batas alokasi pengecer adalah 20 persen.
“Pangkalan itu maksimal mendapat 100 tabung per hari. Jadi pengecer hanya boleh mendapat 10 tabung per hari jika mengikuti batas baru ini,” tambahnya.
Dari sisi harga, elpiji 3 kg mengalami penyesuaian sejak 24 Desember 2024. Harga eceran tertinggi (HET) naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu per tabung.
“Sementara itu, pengecer biasanya menjual dengan harga sekitar Rp 20 ribu per tabung untuk mendapatkan keuntungan,” sebutnya.