DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan
DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan. ????DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pamekasan memberikan atensi khusus bagi para pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan di wilayah setempat -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pamekasan memberikan atensi khusus bagi para pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan di wilayah setempat.
Atensi tersebut dalam rangka memberikan kepastian sekaligus advokasi bagi para pekerja wanita, seiring dengan banyaknya kasus pekerja perempuan yang diputus kerja secara sepihak oleh suatu perusahaan saat sedang menjalankan masa Iddah (perceraian) dan halangan lainnya.
“Kepastian ini mulai kita atur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamekasan, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga perlu ada klausul khusus, sebab masa Iddah itu cukup lama, dan perlu ada perlindungan,” kata Legislator Pamekasan, Tabri S Munir, Rabu (5/2/2025).
Politisi muda Partai Demokrat yang juga tercatat sebagai anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, juga meminta pihak eksekutif agar bisa memasukkan poin substansi yang menitikberatkan pada pekerja wanita.
“Substansi ini busa berupa pembentukan lembaga pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja anak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, lembaga pelaku usaha, lembaga kerja bipartit, lembaga kerja tripartit, UMKM, dan dewan pengupahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan jika beberapa poin tersebut sempat dibahas di internal DPRD Pamekasan, namun perlu bahasan lebih lanjut bersama eksekutif. “Memang hampir semua kepentingan para pekerja secara komprehensif akan tertuang dalam Raperda, seperti omnibus law,” jelasnya.
“Namun yang pasti, atensi ini juga sangat penting untuk dimasukkan sebagai klausul khusus. Sehingga peran pemerintah, peran serikat pekerja maupun para pelaku usaha bisa sama-sama masuk disitu (Raperda),” pungkasnya. [pin/suf]