DPRD Jatim dukung kebijakan presiden yang izinkan kembali pengecer jual Elpiji 3 Kg

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram., karena dapat mengurangi keresahan masyarakat terkait ketersediaan ...

DPRD Jatim dukung kebijakan presiden yang izinkan kembali pengecer jual Elpiji 3 Kg

Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram., karena dapat mengurangi keresahan masyarakat terkait ketersediaan elpiji bersubsidi.

"Saya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo karena dengan adanya pengecer, masyarakat tidak perlu khawatir akan antrean panjang dan kelangkaan elpiji 3 kg," kata Anggota DPRD Jatim, M. Satib, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Politisi Fraksi Gerindra ini juga meminta Pertamina dan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah preventif agar distribusi elpiji 3 kg tetap lancar dan tepat sasaran.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait distribusi elpiji bersubsidi di Jawa Timur.

"Dari hasil pengecekan kami di beberapa pangkalan di Jawa Timur, tidak ada kelangkaan. Ini hanya perubahan pengaturan distribusi agar lebih tepat sasaran," ujarnya.

Satib mendorong Pertamina untuk menata ulang sebaran pangkalan elpiji 3 kg agar lebih efektif. Menurutnya, di daerah yang mayoritas warganya tergolong mampu, sebaiknya tidak perlu ada pangkalan elpiji bersubsidi.

"Pertamina perlu segera mendata dan memastikan daerah yang belum memiliki pangkalan agar segera disiapkan. Idealnya, satu pangkalan tersedia di setiap RW, kecuali di wilayah perumahan," kata anggota Komisi D DPRD Jatim ini.

Menjelang Ramadan dan Idul fitri 2025, Satib meminta permasalahan ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami pastikan tidak ada kelangkaan elpiji di Jawa Timur, hanya ada perubahan pola distribusi. Pertamina harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengantisipasi potensi polemik," ujarnya. (*)