Tersangka Penggelapan di KSP Dwijaya Mandiri Kediri Ditangkap

Tersangka Penggelapan di KSP Dwijaya Mandiri Kediri Ditangkap. ????Seorang karyawan KSP Dwijaya Mandiri di Kediri ditangkap polisi karena melakukan penggelapan dalam jabatan. Tersangka meminjam dana dengan identitas fiktif hingga menyebabkan kerugian Rp14 juta. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Tersangka Penggelapan di KSP Dwijaya Mandiri Kediri Ditangkap

Kediri (beritajatim.com) – Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwijaya Mandiri, Ahmad Fatoni (34), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ringinrejo. Fatoni diduga melakukan penggelapan dalam jabatan di tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Januari 2025 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Ringinrejo, Aipda Andik Yudho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya selisih dalam laporan keuangan KSP. Saat dilakukan pengecekan dengan data anggota atau nasabah, ditemukan banyak yang sudah melunasi pinjaman namun tetap tercatat memiliki utang.

“Oleh pelaku tetap diajukan pinjaman ke KSP tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan oleh pelaku,” ujar Aipda Andik Yudho, pada Jumat (7/2/2025).

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan 11 identitas nasabah yang digunakan oleh tersangka untuk mengajukan pinjaman fiktif.

Aipda Andik Yudho menambahkan, “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap identitas nasabah tersebut, ternyata mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di KSP. Kemudian pelapor melakukan audit dan ternyata ditemukan 11 (sebelas) nama dan identitas yang digunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman di KSP.”

Kerugian dan Hukuman yang Mengancam

Akibat perbuatan tersangka, KSP Dwijaya Mandiri mengalami kerugian hampir Rp14 juta. Fatoni mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia menggunakan identitas fiktif sebanyak 11 nasabah karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Ringinrejo. Fatoni dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara. [nm/beq]