Kementerian PANRB dukung penguatan penanganan KBGO

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah penguatan bagi Unit ...

Kementerian PANRB dukung penguatan penanganan KBGO

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah penguatan bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

“Kementerian PANRB mendukung penuh pengembangan kompetensi penyidik dan anggota Polri dalam menangani kasus KBGO melalui pelatihan ini, sehingga Polri dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi,” Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penguatan yang dilakukan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri dengan meluncurkan modul pelatihan untuk dapat menangani kasus KBGO dengan lebih baik menjadi pengembangan ide dan metode dalam menangani dan penyidikan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, termasuk KBGO.

Dengan adanya modul pelatihan ini, diharapkan Polri dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada kasus KBGO dan kekerasan berbasis gender pada umumnya.

“Hadirnya modul pelatihan ini dapat menambah semangat penyidik di lapangan dan anggota Polri secara menyeluruh untuk dapat menuntaskan, mencegah, dan menyidik kasus KBGO, sehingga kejahatan yang semakin masif ini dapat dicegah dan terungkap. Dengan demikian, perempuan dan anak-anak di Indonesia dapat bebas dari kekerasan, khususnya di dunia digital,” jelasnya.

Purwadi juga menyampaikan agar Polri dapat terus mengembangkan ide dan metode dalam penyidikan kasus kekerasan berbasis gender.

Baca juga:

Hal ini dikarenakan perkembangan dunia yang dinamis, sehingga Polri juga harus terus beradaptasi dalam menghadapi celah-celah kejahatan yang akan berkembang.

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi pun mengapresiasi langkah Lemdiklat Polri untuk memperkaya kompetensi bagi penyidik dan anggota Polri

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Polri dalam penanganan KBGO dan meningkatkan kesetaraan gender dengan diluncurkannya modul pelatihan untuk penanganan kekerasan berbasis gender di ranah elektronik,” ujar Arifah Choiri Fauzi.

Meskipun KBGO bisa menimpa siapa saja, ditekankan bahwa perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dalam menerima KBGO.

Adapun kasus KBGO yang sering terjadi antara lain cyber grooming, doxing, deepfake, cyber hacking, cyber stalking, cyber bullying, impersonating, sexting, sextortion, hingga penyebaran konten intim nonkonsensual.

Ia mengatakan untuk mengurai kasus KBGO diperlukan kolaborasi dan komitmen dengan berbagai pihak, termasuk Polri, yang telah diwujudkan dengan modul pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik bagi anggota Polri.

Hal ini merupakan salah satu kemajuan langkah yang strategis dalam penanganan kasus KBGO, dimana berdasarkan data sudah ada, kasus ini berada pada taraf yang mengkhawatirkan dan membahayakan.

“Terus gelorakan semangat melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di ranah daring. Saya yakin langkah sekecil apapun jika dilakukan bersama-sama dampaknya akan luar biasa dan akan membawa perubahan,” ungkap dia.

Kepala Lemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menyampaikan bahwa kasus KBGO ini menjadi perhatian bagi Polri, khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak.

“Dengan adanya modul pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidik dalam penanganan kekerasan berbasis gender serta peka akan masalah-masalah perempuan dan anak,” pungkas Chryshnanda.

Adapun modul pelatihan ini disusun atas kerja sama Lemdiklat Polri bersama United Nations for Development Programme (UNDP) Indonesia dengan dukungan dari Korean National Police Agency (KNPA) dan UNDP Seoul Policy Center (USPC).

Modul ini berisikan materi pelatihan dengan pemahaman yang mendalam tentang konsep dan teknik penanganan kasus KBGO serta simulasi penanganan kasus, mekanisme rujukan, serta mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang lebih responsif.

Baca juga:

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025