DJP beri penjelasan soal surat teguran di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal surat teguran yang diterima oleh wajib pajak pada ...
Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal surat teguran yang diterima oleh wajib pajak pada sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan, penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP.
Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP,” kata Dwi.
Selanjutnya, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
Di sisi lain, Dwi juga menyampaikan perkembangan dari perbaikan sistem Coretax.
Per 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong pajak penghasilan (PPh) berjumlah 508.679.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.
Sedangkan untuk bukti potong, Dwi meminta karyawan atau penerima upah untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran penerbitan bukti potong PPh yang akan digunakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dwi menambahkan, DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” ujarnya.
Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025