Istana: Anggaran IKN Rp 48,8 T Tetap Tersedia, Hanya Belum Dicairkan
Istana Kepresidenan menjelaskan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran pembangunan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp 48, 8 triliun tahun ini.
Istana Kepresidenan menjelaskan pemerintah tetap mengalokasikan anggaran pembangunan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp 48,8 triliun tahun ini. Namun, untuk sementara anggaran tersebut diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Keterangan ini menanggapi ucapan Menteri Pekerjaan Umum Dody hanggodo yang menyebut dana IKN belum cair karena diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan istilah blokir tidak berarti anggaran tersebut tidak tersedia atau dihentikan sepenuhnya.
Hasan menyatakan anggaran pembangunan ibu kota baru tetap tersedia melalui alokasi Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dia menyebut terminologi blokir yang disampaikan oleh Dody adalah berarti anggaran tersebut belum dibuka atau belum dicairkan sehingga belum dapat digunakan.
"Kalau diblokir bukan berarti anggarannya tidak ada. Ini anggarannya belum dibuka," kata Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Jumat (7/2).
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan atau hingga 2029.
Mayoritas anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur penunjangnya.
"Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan. Sisanya nanti akan didorong yang membangunnya adalah swasta," ujar Hasan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody hanggodo mengatakan anggaran untuk pembangunan IKN belum cair karena diblokir.
DPR belum menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 karena ada efisiensi.
“Anggaran pembangunan IKN tahun ini sepertinya belum ada semua. Sebab, anggaran kami masih diblokir,” kata Dody di Gedung DPR, Kamis (6/2).
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah alias APBD 2025.