Menanti Hasil Mediasi Alot Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan
Menanti Hasil Mediasi Alot Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Ethek Magetan. ????Mediasi antara pedagang sayur ethek dan Bitner Sianturi di Magetan masih berlangsung alot. Aksi solidaritas terus bermunculan, sementara masyarakat menanti hasil keputusan pekan depan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Magetan (beritajatim.com) – Mediasi antara Bitner Sianturi dan dua pedagang sayur ethek di Magetan masih berjalan alot tanpa titik temu. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Magetan ini telah memicu aksi solidaritas dari pedagang sayur keliling serta masyarakat yang mendukung para tergugat.
Dua pedagang sayur, Sumarno dan Wiyono, digugat oleh Bitner yang merasa rugi sejak kehadiran pedagang keliling di sekitar toko kelontongnya di Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Mediasi desa pada 4 Juli 2022 telah menyepakati bahwa pedagang keliling hanya boleh lewat tanpa mangkal, namun Bitner menilai kesepakatan itu dilanggar.
Karena merasa rugi hingga Rp540 juta dalam lima tahun, Bitner menggugat ke PN Magetan pada 17 Januari 2025 dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2025/PNMgt. Selain kedua pedagang sayur, Bitner juga menggugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono, dan Ketua RT 07 RW 02 Desa Pesu Yuni Setiawan.
Mediasi Belum Membuahkan Hasil
Sidang perdana pada Rabu (5/2/2025) diwarnai aksi solidaritas dari para pedagang sayur ethek yang menuntut Bitner mencabut gugatannya. Mereka memadati PN Magetan hingga menyebabkan Jalan Karya Dharma ditutup sementara. “Kami meminta saudara Bitner untuk mencabut gugatan. Kami pedagang sayur ini untungnya tidak banyak. Dan kami bukan koruptor. Jika ada yang harus dituntut harusnya koruptor, yang dirugikan jelas masyarakat banyak,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan, Yusuf, Rabu (5/2/2025).
Beberapa warga Desa Pesu juga memberikan dukungan kepada Kades dan perangkat desa yang turut digugat. Mereka tidak keberatan dengan keberadaan pedagang sayur keliling di desanya.
Namun, setelah mediasi berlangsung selama dua jam, belum ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Bitner tetap bersikeras meminta ganti rugi, meskipun jumlah tuntutannya telah diturunkan menjadi Rp10 juta.
Sementara itu, para tergugat merasa tidak melanggar kesepakatan yang dibuat pada tahun 2022 karena mereka hanya melewati area tersebut tanpa mangkal.
“Akhirnya, mediasi akan dilanjutkan pada Rabu (12/2/2025). Jika sampai saat itu belum ada titik temu, akan dilanjutkan untuk sidang. Namun, kami harap minggu depan segera ada titik temu sehingga bisa segera ada penyelesaian dari masalah ini,” kata Awan Subagyo, kuasa hukum tergugat.
Respon Warga Magetan
Kasus ini mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak yang geram dengan tindakan Bitner terhadap pedagang sayur. Mayoritas warga menilai bahwa rezeki sudah diatur oleh Tuhan.
“Rezeki Masing-masing Makhluk Hidup Telah Digariskan Oleh Allah SWT,, Bukti Nyata Alfamart Dan Indomaret Berdampingan Tetap Saja Laku Dan Tidak Pernah Bertengkar,” tulis seorang warga di grup WhatsApp warga Magetan.
Kini, masyarakat menanti hasil mediasi pekan depan yang akan menentukan nasib dua pedagang sayur ethek yang digugat. Jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut dan ketegangan di kalangan pedagang sayur pun diprediksi akan semakin meningkat. [fiq/beq]