Begini Alur Perdagangan Ilegal Burung Kicau dan Paruh Bengkok Menurut Kementerian Kehutanan
Lemahnya pengawasan membuat perdagangan illegal burung liar kian marak, bahkan dijadikan mata pencarian oleh masyarakat di beberapa wilayah.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan DKI Jakarta dan Banten merupakan titik kumpul perdagangan ilegal burung kicau. Pulau Jawa juga merupakan hub perdagangan burung paruh bengkok. Dari titik kumpul, satwa ini diboyong dan dijual ke beberapa area di Indonesia.
"Perdagangan ilegal kicau dan paruh bengkok paling marak di Lampung, Surabaya (Jawa Timur), Sulawesi Tenggara, serta Maluku Utara," katanya kepada Tempo, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Burung kicau yang didatangkan ke Jakarta dan Banten, menurut Satyawan, biasanya ditangkap dari Sumatera. Sedangkan burung kicau yang ditangkap di Kalimantan, Bali, serta Nusa Tenggara Barat, cenderung dikumpulkan di Jawa Timur. Khusus burung paruh bengkok hanya berasal dari wilayah timur Indonesia.
Jalur penjualan burung ini semakin terang ketika Satuan Pelayanan Karantina Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan 6.860 burung kicau. Unggas liar itu semula akan didistribusikan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Tanjung Wangi pada Sabtu, 1 Februari lalu. Kegiatan itu ternyata tak dilengkapi surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam () dan Balai Karantina.
Menurut Satyawan, perburuan dan perdagangan illegal kedua jenis satwa liar itu sering dijadikan pekerjaan harian oleh masyarakat. “Terjadi karena lemahnya pengawasan di perbatasan dan pintu keluar di suatu wilayah,” tuturnya.
Alih-alih dijual secara ilegal, Kementerian Kehutanan mendorong masyarakat untuk membuka budidaya atau penangkaran. Bila dilengkapi perizinan yang tepat, skema penangkaran bisa memenuhi permintaan pasar burung di dalam negeri.
Pemerintah, kata Satyawan, masih menggencarkan sosialiasi ihwal aturan main pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Ada juga program #JanganBeliSatwaDilindungi yang mengedukasi masyarakat mengenai peran penting satwa liar dalam ekosistem. Selebihny adalah kemitraan dengan komunitas lokal melalui pelatihan konservasi, misalnya yang sedang berjalan Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh.
“Untuk menjaga habitat orangutan dan mendorong ekowisata sebagai sumber penghasilan alternatif," ucap dia.
Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia Marison Guciano mengatakan penyelundupan burung kicau di Banyuwangi, Jawa Timur, belakangan menambah daftar panjang praktik perdagangan ilegal satwa liar. Selama lima tahun terakhir, kata Marison, ada sedikitnya 300 ribu ekor burung kicau yang diselamatkan petugas dari kejahatan tersebut.
“Besarnya angka itu menunjukkan rendahnya kepedulian masyarakat maupun aparat berwenang dalam mematuhi tata kelola perdagangan” katanya saat dihubungi pada Ahad, 2 Februari 2025.
Burung kicau juga banyak didagangkan karena tidak diangggap sebagai satwa langka dan dilindungi seperti harimau, gajah, dan badak. Padahal, penjualan burung kicau wajib dilengkapi izin dari BKSDA. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.