Minat Jadi Agen Pangkalan Elpiji 3 Kg, Cek Syarat-syaratnya
Syarat mendirikan pangkalan resmi elpiji 3 kg, penting disimak bagi yang berminat.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk mengendalikan harga di masyarakat dan memastikan elpiji 3 kg tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Punya usaha pangkalan resmi elpiji 3 kilogram untuk menjalankan distribusi gas melon, memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina serta pemerintah setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan,
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” kata dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Namun, setelah berlangsung selama tiga hari terjadi kelangkaan dan antrean mengular masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meminta agar Kementerian ESDM untuk membuat para pengecer gas elpiji 3 kg menjadi subpangkalan.
Kendati demikian, perlu diketahui apa saja kententuan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan pangkalan resmi, dilansir dari Antara, berikut syarat dan biaya yang perlu dipenuhi calon agen.
Persyaratan menjadi pangkalan resmi gas elpiji
Akta pendirian badan usaha (PT atau koperasi) yang telah disahkan oleh instansi berwenang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.
Memiliki lahan dan bangunan yang memenuhi standar keselamatan, seperti ventilasi yang memadai, bahan bangunan yang tidak mudah terbakar, dan peralatan pendukung lainnya.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR), timbangan dengan kapasitas minimal 25 kg, serta kendaraan operasional yang layak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Surat rekomendasi dari kelurahan setempat, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, dan dokumen lain yang relevan.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon agen dapat mengajukan permohonan kepada PT Pertamina untuk menjadi agen resmi elpiji 3 kg. Proses ini tidak dikenakan biaya izin dari pihak Pertamina. Namun, dalam praktiknya, mungkin terdapat biaya atau pungutan terkait kerja sama dengan agen penyuplai gas elpiji.
Biaya pendirian pangkalan resmi elpiji 3 kg
Modal awal yang diperlukan untuk menjadi agen pangkalan resmi sekitar Rp100 juta. Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan yang mendukung operasional usaha. Biaya tersebut digunakan untuk pengadaan mobil angkut, sewa tempat usaha, serta pembelian tabung gas dan fasilitas pendukung lainnya.
Adapun dalam arahan terbaru, merespon antrean dan kelangkaan yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan pelarangan gas elpiji 3 kg dijual eceran, Presiden Prabowo memerintahkan Bahlil untuk membuat para pengecer gas elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan. Adapun perintah itu sudah dilaksanakan mulai Selasa, 4 Februari 2025.
"Perintah Presiden pengecer semua kita naikkelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Bahlil mengatakan, keputusan untuk pengecer bisa menjadi sub-pangkalan dilakukan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Pun membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. "Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja," kata dia.
Selain itu, Bahlil mengatakan dirinya mempertimbangkan Rukun Warga menjadi subpangkalan. Alasannya, RW mengetahui kondisi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, kata Bahlil, belum ada syarat untuk pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan. Sebab, kebijakan ini baru berlangsung. Namun, dalam prosesnya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan melakukan verifikasi subpangkalan yang sudah tertib. Setelah itu, akan diproses secara alami.
Bahlil sebelumnya mengatakan pengecer elpiji 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer elpiji 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut
Bahlil menyampaikan saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari elpiji 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
Hammam Izzuddin, Hendrik Yaputra dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: