Kejagung kurangi anggaran perjalanan dinas guna efisiensi
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi anggaran ...
Untuk semua perjalanan dinas, dilakukan blokir 50 persen. Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar. Hampir 400 miliar. Nah, itu diblokir dalam rangka efisiensi
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurangi anggaran perjalanan dinas dalam rangka mendukung kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Untuk semua perjalanan dinas, dilakukan blokir 50 persen. Jadi, kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar. Hampir 400 miliar. Nah, itu diblokir dalam rangka efisiensi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dengan adanya pengurangan anggaran, kata dia, rapat dalam perjalanan dinas akan dilakukan secara hybrid secara daring.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada efisiensi anggaran untuk biaya penyidikan.
"Tidak untuk biaya penanganan perkara. Itu hanya untuk seluruh perjalanan dinas," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025