Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos, Minta Tebusan Rp 100 Juta

Pelaku penculikan di Bali tak terima dipecat dari pekerjaannya oleh orang tua korban

Mantan Karyawan di Bali Culik Anak Bos, Minta Tebusan Rp 100 Juta

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Denpasar Selatan, Bali, menangkap I Wayan Sidarta atau IWS, pelaku terhadap anak mantan bosnya. Laki-laki usia 30 tahun asal Desa Seraya Karangasem itu menculik IMRAK yang berusia 11 tahun, anak dari IKS.

Kabid Humas Polda Komisaris Besar Ariasandy mengatakan, penculikan terjadi di SD Harapan, Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Korban merupakan siswa sekolah tersebut.

Mulanya pada Rabu sekitar pukul 14.00 WITA, ayah korban ditelepon oleh Satya, karyawan yang ditugaskan menjemput korban di sekolahnya. "(Satya) mengatakan bahwa anak saksi tidak ada di sekolah," kata dia melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Seusai mendapatkan laporan tersebut, ayah korban langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya. Dia meminta izin pihak sekolah untuk mengecek CCTV.  "Dan terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ariasandy.

Tak berselang lama, ibu korban mendapatkan panggilan telepon yang meminta tebusan. Ayah korban pun melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan.

Setelah penyisiran di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, polisi menemukan pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT Indonesia Power, Pesanggaran, Sesetan, Denpasar Selatan. "Terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri," ujar Ariasandhy.

Tim akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti ke Polsek Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku menjemput korban, dan satu unit gawai iPhone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban meminta tebusan Rp 100 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan itu, karena dia dendam terhadap orang tua korban yang memecatnya dari tempat kerja. "Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp 100 juta dan ditransfer melalui rekening pelaku," kata Ariasandy.