DPR: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 2026 Tak Terhindari karena Harga Obat Mahal
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
![DPR: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 2026 Tak Terhindari karena Harga Obat Mahal](https://statik.tempo.co/data/2025/01/09/id_1367956/1367956_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengatakan kenaikan tarif program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau tak bisa terhindarkan. Menurut Felly wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.
"Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking Space, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Kendati begitu Felly menyatakan belum ada pembicaraan soal berapa persen batasan target kenaikan iuran program jaminan kesehatan tersebut.
Felly berasalan DPR masih membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran Kesehatan. Data itu, kata Felly, mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Ia mencontohkan, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Sehingga ia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. "Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara," ucap Felly. Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong.
Sebab, kata Felly, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja. Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengklaim butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. "Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan", ucap Felly.
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada 2026. Ada opsi iuran BPJS mengalami kenaikan. Dia mengatakan berdasarkan perhitungan dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, keuangan BPJS Kesehatan di 2025 masih baik. Namun, mesti ada penyesuaian tarif pada 2026.
"Saya sudah bilang ke bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 seharusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Budi mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Menurut Budi, adanya KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan.
Hendrik Yaputra berkontribusi pada penulisan berita ini.