Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mengungkap Hendy Kurniawan yang disebut menghalangi penangkapan Harun Masiku di PTIK merupakan eks penyidik KPK.

Terungkap Hendy Kurniawan yang Disebut Halangi Penangkapan Harun Masiku Adalah Eks Penyidik KPK

TRIBUNNEWS.COM - yang disebut menghalangi penangkapan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ternyata merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu berpangkat AKBP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, , yakni .

Tindakan Hendy yang sekarang berpangkat Kombes itu sebelumnya disinggung oleh Tim Biro Hukum ketika menjelaskan detik-detik lolosnya dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu, dalam sidang praperadilan melawan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Bagaimanapun juga yang disebut-sebut oleh pihak itu adalah mantan penyidik yang bernama Hendy Kurniawan,” kata Maqdir saat ditemui awak media di PN Jaksel, Jumat (7/2/2025), dilansir Kompas.com.

Maqdir pun menjelaskan, Hendy saat itu merupakan salah satu saksi yang dia hadirkan saat mendampingi perkara eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

Sebagai mantan penyidik , kata Maqdir, Hendy mengetahui bagaimana kinerja penyidik lembaga antirasuah.

“Beliau menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya cara penyidikan yang dilakukan ketika itu,” ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir menyebut penyidik atau siapapun tidak bisa masuk begitu saja ke lingkungan PTIK. 

Pasalnya, sebagai lembaga pendidikan di bawah institusi kepolisian, tentu mereka memiliki ketentuan dan prosedur yang berlaku bagi orang yang hendak masuk.

Apabila tim saat itu memang memiliki iktikad baik, mereka bisa menjelaskannya kepada pimpinan PTIK. 

“Bukan dengan cara seolah-olah masuk warung tegal mau makan langsung makan, ini soal etika kita dalam melaksanakan sebagai penegak hukum,” tutur Maqdir.

Baca juga:

Sebelumnya, nama AKBP Hendy disebut dalam sidang praperadilan itu berawal dari tim biro hukum mengatakan bahwa oknum polisi yang menangkap hingga memerintahkan petugasnya untuk tes urine narkoba diduga merupakan orang suruhan dari Hasto.

Tak hanya ditangkap, petugas saat itu juga diketahui sampai diminta lakukan tes urine narkoba oleh segerombolan orang yang dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) Polri bernama AKBP Hendy.

"Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon di PTIK tersebut," kata anggota tim biro hukum , Kharisma Puspita Mandala di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).