Mengenang 36 Tahun Tragedi Talangsari, Siapa Warsidi?

Di balik gardu ini jadi saksi tragedi Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari)SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Tanggal 7 Februari 1989 menjadi tonggak bersejarah pergolakan warga yang ‘tak berdaya’ melawan...

Mengenang 36 Tahun Tragedi Talangsari, Siapa Warsidi?
Di balik gardu ini jadi saksi tragedi Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari)
Di balik gardu ini jadi saksi tragedi Talangsari. (Foto: Repro Buku Geger Talangsari)

SumatraLink.id (REPUBLIKA NETWORK) – Tanggal 7 Februari 1989 menjadi tonggak bersejarah pergolakan warga yang ‘tak berdaya’ melawan hegemoni kekuatan bersenjata di Dusun Talangsari III, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah (sekarang masuk Kabupaten Lampung Timur), Provinsi Lampung.

Tragedi Talangsari yang menelan korban jiwa yang tidak sedikit, masih meninggalkan bekas luka mendalam bagi keluarga korban. Belum ada kejelasan pengusutan dari petinggi kekuasaan untuk menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) ini meskipun sudah beberapa kali berganti presiden.

Kasus HAM di Talangsari sudah 36 tahun berlalu, berbagai upaya dari keluarga korban didampingi berbagai elemen dalam dan luar negeri, namun tak kunjung menemukan hasil yang memuaskan. Janji tinggallah janji, rumput pun tak mampu menjawab sabda alam.

Menurut Widjono Wasis, kisah peristiwa Talangsari dan renik perniknya ternyata masih menjadi perhatian banyak orang, terutama zaman kekinian yang senantiasa menghendaki keterbukaan informasi.

“Zaman, di mana ruang dan waktu tak lagi menjadi penghalang, peristiwa-peristiwa gegeran seperti Talangsari dan lainnya, senantiasa akan dikuak dan disibak oleh generasi yang menginginkan kesempurnaan zaman,” kata Widjoyo Wasis dalam bukunya Geger Talangsari, Serpihan Gerakan Darul Islam (Balai Pustaka/2001).

Tahun demi tahun bergulir, generasi pun berganti. Pelajaran penting bangsa ini ke depan. Disadari atau tidak, banyak yang awam dalam Tragedi Talangsari yang merobek hati bangsa terutama keluarga korban. Bagaimana sejarah kelam bangsa ini terpahat di bumi Lampung? Siapa itu Warsidi?

Anwar Warsidi, nama lengkapnya. Ia disapa Warsidi. Usianya saat kejadian itu 50 tahun. Penampilannya biasa saja, mata agak sipit, hidung mancung, dan berwarna kulit agak hitam. Tingginya 165 cm, dan berperawakan agak kurus. Sehari-hari ia tukang kebun.

Warsidi hijrah ke Lampung tahun 1939 dari Desa Sebarang Rowo, Borobudur, Jawa Tengah. Kepindahan Warsidi mengikuti jejak kakaknya Marsudi yang telah lama mencari penghidupan di Tanah Lampung.

Berpuluh tahun menggarap kebun di dusun itu, hingga ia mengikuti pengajian yang dipimpin Anwaruddin di Bandarjaya, Kecamatan Batanghari, Lampung Tengah. Sekian lama pengajian hingga ia menggantikan Anwaruddin, karena meninggal dunia. Warsidi menambahkan nama depannya Anwar, mengenang pimpinan pengajian tersebut.

Pada Juni 1987, Warsidi bersama istri dan empat anaknya masuk Dusun Talangsari III, Kampung Cihideung. Di dusun inilah Warsidi membentuk jamaah pengajian yang berasal dari berbagai daerah di Lampung dan Jawa. Semakin bertambah jamaah, hingga terbentuk pondok pesantren.

Sebelumnya, jamaah sudah membangun rumah-rumah panggung dan sehari-hari berkebun lada. Mereka mendirikan mushola sederhana bernama Mujahiddin Fisabilillah. Untuk mensterilkan kawasan jamaah berjaga bergantian di pintu masuk dan keluar.

Dari pengajian inilah timbul tuduhan dan tudingan yang menyimpang. Tudingan itu diantaranya, jamaah terindikasi membuat onar dan terlibat dalam berbagai kerusuhan, termasuk puncaknya tuduhan makar terhadap negara. Dalam persidangan, terungkap dakwaan tuduhan aksi makar, pembuatan sejumlah senjata rakitan, dan bom molotov.

Tuduhan tersebut sempat dibantah langsung aktivis YPBHI Dedy Mawardi (yang kini sudah meninggal dunia). Menurut Dedy, kala itu yang membela nasib korban Tragedi Talangsari, tuduhan dari pihak militer itu berat sebelah.

“Buktinya, kami kemudian berhasil mengangkat kembali beberapa kasus, dan mereka yang sudah dijebloskan (ke penjara) tanpa proses hukum yang jelas berhasil dibebaskan,” kata Dedy, seperti dikutip Majalah Interview, 10 Mei 2000.

Dalam perkembangannya, jamaah pengajian Warsidi juga dituding aparat merongrong ideologi negara dan kebijakan pemerintah dalam kontek sosial-ekonomi dan politik pada pemerintahan Orde Baru kala itu. Untuk itulah, aparat melegitimasi kelompok Warsidi dengan sebutan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK). Aparat dapat menjerat jamaah dengan Undang Undang Subversif?

Cikal bakal tragedi yang menelan korban ratusan jiwa mengemuka pada Januari 1989. Berbagai jamaah dari daerah Lampung, Jakarta, dan daerah Jawa ke Cihideung. Aparat terbawah, kepala desa dan camat mulai resah dengan aktivitas jamaah.

Pihak kecamatan memanggil Warsidi. Tetapi, Warsidi yang sudah menjadi ulama setempat menolak panggilan. Ia berdalih umara yang datang ke ulama, bukan sebaliknya. Benih-benih api dalam sekam mulai terlihat. Pihak kecamatan melaporkan kejadian itu ke Koramil.

Loading...