PBPGSI minta pemerintah kembali aktifkan penyetaraan guru swasta

Sejumlah guru swasta yang terhimpun dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) meminta pemerintah ...

PBPGSI minta pemerintah kembali aktifkan penyetaraan guru swasta
Penghentian inpassing tahun 2019, itu kami nilai merupakan penghilangan hak guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah guru swasta yang terhimpun dalam Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI) meminta pemerintah agar proses penyetaraan (inpassing) guru swasta memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru ASN.

Ketua Dewan Kehormatan PBPGSI Suparman Marzuki Nahali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, menyebutkan proses penyetaraan guru telah dihentikan bersamaan dengan adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.

"Penghentian inpassing tahun 2019, itu kami nilai merupakan penghilangan hak guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang 14/2005 (UU Guru dan Dosen)," katanya.

Suparman menekankan inpassing guru swasta dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan hak dan amanat undang-undang yang tidak boleh dihapuskan. Di samping itu, penyetaraan guru meningkatkan kesejahteraan yang cukup signifikan bagi para guru swasta sesuai dengan tahapannya.

"Dari (tunjangan sebesar) Rp300 ribu, (lalu) Rp500 ribu, yang sudah jadi guru tetap, kemudian di-inpassing, TPG (Tunjangan Profesi Guru) dia naik tambahan Rp2 juta lebih, sampai Rp3 juta. Nah, itu luar biasa. Jadi dengan inpassing ini kesejahteraan guru terangkat," paparnya.

Baca juga:

Baca juga:

Oleh karena itu, Suparman mengusulkan adanya proses inpassing guru swasta kembali. Bilamana usulan tersebut disetujui, maka guru swasta yang telah melalui proses penyetaraan berhak untuk memperoleh TPG sesuai dengan besaran yang tertera pada UU, yaitu setara gaji pokok.

Menurut dia, sertifikasi penyetaraan tersebut juga merupakan sertifikasi yang resmi dilakukan oleh negara sebagai pengakuan bahwa para guru-guru yang telah mengikuti proses penyetaraan adalah profesional.

Oleh karena itu, Suparman juga meminta kepada pemerintah agar guru-guru yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dan juga telah mengikuti proses penyetaraan tersebut untuk dapat diberikan afirmasi berupa pengangkatan sebagai ASN/PPPK.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyebutkan pihaknya menilai perlu adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan terkait dengan rekrutmen, kompetensi, serta kepastian status tenaga pendidik agar lebih adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru.

Ia juga mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Komisi X DPR RI menekankan agar pemerintah melaksanakan amanat konstitusi, antara lain Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang guru dan dosen pada Pasal 16 Ayat 2," tutur MY Esti Wijayati.

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025