Polisi paparkan pekerjaan peserta pesta seks sesama jenis di Jaksel
Polda Metro Jaya memaparkan jenis pekerjaan 56 orang pria yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis atau ...
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memaparkan jenis pekerjaan 56 orang pria yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).
"Pekerjaan para peserta, yakni 48 orang karyawan swasta, guru satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, karyawan kontrak petugas keamanan bandara satu orang dan tiga orang tidak bekerja," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dari 56 pria itu,kata dia, untuk rentang usia 20 - 25 tahun ada enam orang, 26 - 30 tahun ada 17 orang, 31 - 35 tahun ada 13 orang, 36 - 40 tahun 14 orang dan 41 - 45 tahun ada enam orang.
Baca juga:
"Untuk status perkawinan yaitu empat orang status kawin, 47 orang berstatus belum kawin dan status cerai ada lima orang," kaya Iskandarsyah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan kasus pesta seks sesama jenis itu baru pertama kali digelar.
"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," katanya, Rabu (5/2).
Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Menurut dia, para tersangka yang diamankan ini bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.
Baca juga:
"Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana," kata Iskandarsyah.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025