Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang

Seorang istri polisi berinisial WW (26) di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi.

Kronologi Istri Polisi di Jambi Tipu 32 Orang: Modus Gestun, Uang Rp 4,8 Miliar Melayang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang istri berinisial WW (26) di ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema ponzi.

Usai jadi tersangka, WW langsung ditahan.

WW diduga menipu melalui modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online yang telah dilakukan sejak September 2024.

Kerugian korban disebut mencapai Rp 4,8 miliar.

“Tersangka menawarkan jasa melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, kemudian diberikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari. Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, lalu sisanya diserahkan ke WW,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda , Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (11/2/2025).

Salah satu contoh kasus, member yang checkout perhiasan emas senilai Rp10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp3 juta.

Skema ini menarik banyak orang bergabung.

“Dana cashback diperoleh dari member baru yang bergabung di bawahnya, sehingga sistem ini menggunakan Skema Ponzi,” tambahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen. 

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka sebagai istri , Manang menegaskan bahwa pihaknya menindak kasus ini secara profesional.

“Kami tidak melihat statusnya, yang jelas tersangka terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegasnya.

Total 32 Korban

Data sementara jumlah korban adalah 32 orang.