Respons Agnez Mo setelah Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias
Penyanyi Agnez Mo beri respons soal dirinya yang dinyatakan langgar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.
![Respons Agnez Mo setelah Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Ari-Bias-Agnez-Mo.jpg)
Penyanyi Agnez Mo beri respons soal dirinya yang dinyatakan langgar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Agnez Mo memberikan respons usai dirinya dinyatakan langgar hak cipta lagu.
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi akhirnya merespons soal dirinya yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu atas gugatan dari .
Diketahui, diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar buntut membawakan lagu Bilang Saja ciptaan a tanpa izin.
Lewat unggahan Instagram Story, memberikan respons soal kisruh hak cipta lagu.
Agnez Mo mengunggah ulang postingan @fesmi.id yang membahas perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.
Postingan tersebut menjelaskan soal proses perizinan kepada sang pencipta lagu.
"Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola dan mendistribusikan performing," bunyi postingan yang diunggah Agnez, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dari hal tersebut, bahwa penyanyi otomatis sudah mendapatkan izin dari pencipta lagu.
Lebih lagi diketahui masih menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini menjelaskan bahwa 'izin' sudah diberikan," jelas pada postingan tersebut.
Kemudian, postingan itu menyinggung soal tata cara perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.
Di situ jelaskan, bahwa penyanyi seharusnya sudah mendapat izin karena pencipta lagu sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada LMK.
Baca juga:
Dengan kata lain, LMK yang seharusnya sudah mengurus mengenai masalah dan perizinan terkait penggunaan lagu.
"Mari kita pahami pelan-pelan. Apakah 'lisensi & izin itu?."
"Surat kuasa ke LMK itu 'izin' dan 'izin=lisensi'."
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'5',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }