Polres Situbondo bantah bebaskan tiga pengguna narkoba
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, membantah telah membebaskan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu melainkan terduga penyalahgunaan narkoba itu menjalani rehabilitasi.Kasat Resnarkoba ...
![Polres Situbondo bantah bebaskan tiga pengguna narkoba](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/11/20250211_150028.jpg)
Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, membantah telah membebaskan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu melainkan terduga penyalahgunaan narkoba itu menjalani rehabilitasi.Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Selasa, menegaskan bahwa pemberitaan di beberapa media daring tidak benar bahwa polisi melepas dan bahkan membebaskan pengguna narkoba yakni Plt Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan) dan dua orang temannya MA dan ZR."Kepada tiga orang ini memang kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, namun sesuai Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 dan SE Mahkamah Agung bahwa bagi penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram serta pertimbangan lain, sehingga kami lakukan rehabilitasi," ucapnya.Saat ini, lanjut AKP Luthfi, ketiga terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap petugas beberapa waktu lalu itu sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Jember."Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa tidak benar pemberitaan di luar yang mengatakan ketiganya dibebaskan," katanya.Menurut AKP Luthfi, sebelumnya Satuan Resnarkoba Polres Situbondo juga melakukan rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu inisial D."Kami tidak pandang bulu, baik itu orang kaya orang miskin semua bagi penyalahguna yang kategori barang bukti di bawah 1 gram untuk jenis narkotika maka wajib untuk melakukan rehabilitasi," ujar Luthfi tegas.Namun demikian, katanya, penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu yang menjalani rehabilitasi kasusnya tidak dilakukan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 selama belum selesai rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari panti rehabilitasi."Di proses kami juga masih belum selesai karena belum kami SP3. Prosesnya kalau sudah selesai menjalani rehabilitasi dari panti rehabilitasi dan BNN, nantinya baru melakukan keadilan restoratif," tutur Luthfi.