Tuntut THR ke Platform, Para Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi dan Matikan Aplikasi Serentak pada 17 Februari
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojol.
![Tuntut THR ke Platform, Para Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi dan Matikan Aplikasi Serentak pada 17 Februari](https://statik.tempo.co/data/2024/12/04/id_1358987/1358987_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan akan terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan untuk mewajibkan pemilik platform membayar Tunjangan Hari Raya () bagi pengemudi ojek online (), taksi online, dan kurir. Pada 17 Februari mendatang, para pengemudi ojol juga akan berunjuk rasa di berbagai kota untuk mengawal regulasi THR bagi mereka.
“Melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Lily mengatakan fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal, kata dia, pengemudi ojol telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” kata dia. Lily menyebut keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta durasi kerja hingga 8 jam.
Menurut dia, ketidakadilan ekonomi ini terjadi karena platform tidak memenuhi hak para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, ia berharap negara bisa hadir untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojol.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” kata dia.
Pada Senin 10 Februari 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojol. Pertemuan itu bakal digelar untuk membahas tuntutan mengenai hak tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol dan pekerja angkutan daring lainnya. “Iya, hari ini, nanti kami diskusi hasil kajian mengenai ini,” ucap dia kepada Tempo di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin pagi.
Yassierli berujar, regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Dia mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.
Namun, ia belum memberikan informasi lebih detail ihwal mekanisme maupun penghitungan THR ini. Ketika ditanya mengenai regulasi THR pengemudi ojek online itu, Yassierli hanya menjawab, “Sedang kami siapkan.”
Dani Aswara berkonstribusi dalam penulisan artikel ini.