AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
AKBP Bintoro menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
![AKBP Bintoro Ungkap Penyesalan Usai Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/FOTO-AKBP-BINTORO.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025), resmi memberhentikan Bintoro buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Baca juga:
Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis.
"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan itu teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Dalam laporan itu, korban menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang disita secara tidak sah terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca juga:
Pada April 2024 lalu, menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.
Selain melakukan kekerasan seksual melalui prostitusi daring, keduanya juga mencekoki korban dengan narkoba.
Dua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
![AKBP BINTORO - Tangkapan layar AKBP Bintoro memberikan klarifikasi pada Sabtu (8/2/2025). Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/AKBP-Bintoro-Menangis-hingga-Ajukan-Banding.jpg)
Kasus ini kemudian ditangani Bintoro yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel.
Saat menangani kasus ini, dia meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan menjanjikan menghentikan penyidikan.