Kejari Sampang selamatkan uang negara Rp359 juta dari korupsi BLT-DD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp359 juta setelah institusi ini melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ...

Kejari Sampang selamatkan uang  negara Rp359 juta dari korupsi BLT-DD

Madura Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp359 juta setelah institusi ini melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Baruh Kecamatan Kota Kabupaten Sampang.

"Kami berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus itu, setelah terdakwa divonis bersalah dan diminta mengembalikan uang yang telah digelapkan oleh pelaku," kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo di Sampang, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menuturkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan langsung tunai dana desa itu, terjadi di Desa Baruh Kecamatan Kota, Sampang, pada tahun 2021.

Sebanyak 267 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi sasaran program ini.

Laporan yang disampaikan aparat desa kepada Pemkab Sampang menyebutkan bahwa program BLT-DD di desa itu telah terealisasi dan telah diterima oleh para penerima manfaat senilai Rp300 ribu per bulan.

Akan tetapi, sambung Hari, banyak warga yang memprotes tidak menerima bantuan tersebut, meski yang bersangkutan terdata sebagai penerima bantuan.

Warga akhirnya melaporkan ke Kejari Sampang untuk mengusut kasus tersebut.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Masing-masing mantan Kepala Desa AA dan mantan Bendahara Desa NAP.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan keduanya terbukti bersalah dan menghukum yang bersangkutan.

AA divonis hukuman penjara lima tahun dan membayar ganti rugi Rp359,50 juta, sedangkan NAP divonis hukuman penjara empat tahun dan membayar ganti rugi Rp200 juta.

"Dari dua orang ini yang telah menerima atas keputusan pengadilan adalah mantan Kepala Desa sehingga uang negara sebanyak R359 juta lebih bisa diselamatkan," katanya.

Sedangkan terdakwa NAP masih kasasi dan tidak terima dengan vonis hukuman empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta tersebut.

Dijelaskan, majelis hakim dalam sidang meminta keduanya untuk membayar denda. AA diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp359.500.000.

Sementara eks bendahara didenda Rp 200 juta. ”Khusus eks Kades belum membayar denda,” katanya.

Kasus dugaan korupsi pada program BLT-DD yang terjadi di Desa Baruh, Kecamatan Kota, Sampang ini merupakan sebagian dari kasus yang terjadi di tingkat desa di kabupaten itu.

Selain di Desa Baruh, Kejari Sampang juga mengusut kasus dugaan korupsi BLT-DD di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang dan telah menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka.