Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya
Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya. ????Rencana menikah di tahun 2025? Simak syarat, dokumen, dan biaya terbaru menikah di KUA, baik gratis maupun berbayar. Cek persyaratannya di sini! -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/Screenshot_20250208_220847_Gallery-e1739027454994.jpg)
Surabaya (beritajatim.com) – Menikah adalah momen sakral yang membutuhkan persiapan matang, termasuk syarat administratif, dokumen pendukung, dan biaya yang dibutuhkan.
Bagi warga Jawa Timur yang berencana menikah di tahun 2025, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan berjalan lancar, terutama jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat dan Berkas Nikah Tahun 2025
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah persyaratan dan
dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin (catin):
1. Memiliki Pasangan
Syarat utama tentu saja adalah memiliki pasangan yang sah dan
siap menjalani kehidupan pernikahan.
2. Mengajukan Permohonan ke KUA dengan Berkas Lengkap
Calon pengantin harus datang ke KUA setempat dengan membawa dokumen berikut:
– Surat Pengantar Nikah dari kantor desa/kelurahan tempat
tinggal calon pengantin.
– Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah
di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan
Akta Kelahiran.
– Pas Foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar beserta
softcopy-nya.
3. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas
Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas, verifikasi data, serta kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.
4. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Bimbingan Perkawinan atau Bimwin adalah sesi wajib bagi calon pengantin untuk mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
5. Menyiapkan Biaya Nikah
Biaya pernikahan di KUA berbeda tergantung lokasi akad
nikah:
– Gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam
kerja.
– Membayar Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA,
seperti di rumah, gedung, atau tempat lainnya.
6. Pelaksanaan Akad Nikah dan Penerbitan Buku Nikah
Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan diberikan pada hari yang sama atau paling lambat dalam 7 hari kerja setelah pernikahan.
Menikah di tahun 2025 memerlukan perencanaan yang matang, terutama dalam hal administrasi. Pastikan seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap agar proses pernikahan berjalan lancar.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KUA, calon pengantin bisa lebih fokus pada persiapan pernikahan tanpa hambatan administratif. (fyi/kun)