Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya

Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya. ????Rencana menikah di tahun 2025? Simak syarat, dokumen, dan biaya terbaru menikah di KUA, baik gratis maupun berbayar. Cek persyaratannya di sini! -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Rencana Nikah Tahun 2025? Ini Syarat, Berkas, dan Biaya Terbarunya

Surabaya (beritajatim.com) – Menikah adalah momen sakral yang membutuhkan persiapan matang, termasuk syarat administratif, dokumen pendukung, dan biaya yang dibutuhkan.

Bagi warga Jawa Timur yang berencana menikah di tahun 2025, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan berjalan lancar, terutama jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Syarat dan Berkas Nikah Tahun 2025

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin (catin):

1. Memiliki Pasangan

Syarat utama tentu saja adalah memiliki pasangan yang sah dan siap menjalani kehidupan pernikahan.

2. Mengajukan Permohonan ke KUA dengan Berkas Lengkap

Calon pengantin harus datang ke KUA setempat dengan membawa dokumen berikut:

– Surat Pengantar Nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
– Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
– Pas Foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy-nya.

3. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas

Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan berkas, verifikasi data, serta kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah.



4. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Bimbingan Perkawinan atau Bimwin adalah sesi wajib bagi calon pengantin untuk mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

5. Menyiapkan Biaya Nikah

Biaya pernikahan di KUA berbeda tergantung lokasi akad nikah:
– Gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
– Membayar Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA, seperti di rumah, gedung, atau tempat lainnya.

6. Pelaksanaan Akad Nikah dan Penerbitan Buku Nikah

Setelah akad nikah selesai, buku nikah akan diberikan pada hari yang sama atau paling lambat dalam 7 hari kerja setelah pernikahan.

Menikah di tahun 2025 memerlukan perencanaan yang matang, terutama dalam hal administrasi. Pastikan seluruh syarat dan dokumen sudah lengkap agar proses pernikahan berjalan lancar.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KUA, calon pengantin bisa lebih fokus pada persiapan pernikahan tanpa hambatan administratif. (fyi/kun)