Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan
Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan. ????Polisi gerebek pabrik miras oplosan di Mojokerto, amankan pemilik dan barang bukti. Peredaran miras ilegal berisiko tinggi, polisi imbau masyarakat melapor -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Mojokerto, Pemilik Diamankan](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0001_Oynw2ABm2O-e1739064961704.jpeg)
Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta pemilik pabrik berinisial Y (43).
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi pesta miras oleh para pemuda pada malam hari. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miras oplosan serta botol kosong dari berbagai merek.
Produksi Miras Oplosan Tanpa Izin
Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin. Proses penyulingan dilakukan di halaman belakang rumahnya secara otodidak tanpa takaran pasti, sehingga kadar alkohol dalam miras yang diproduksi tidak dapat dipastikan.
“Kami datang ke lokasi dan ditemukan barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Y (43) memproduksi miras ini tanpa izin,” jelas AKP Anang Leo Afera.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahaya Miras Oplosan dan Imbauan Kepolisian
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana. Selain itu, miras oplosan bisa membahayakan nyawa konsumen.
“Miras oplosan dapat membahayakan keselamatan jiwa bahkan sampai dengan meninggal dunia karena over dosis. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri miras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus mengintensifkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Mojokerto. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi miras oplosan karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. [tin/suf]
Barang bukti yang berhasil diamankan :
– Satu set alat pembuatan miras (tester alkohol, selang, teko,
plastik label)
– 24 botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml
– Sembilan botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700
ml
– Tiga botol miras merk Jack Daniels Whisky kemasan @700 ml
– Satu botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml
– Dua botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml
– Dua botol miras merk Jameson kemasan @750 ml
– Satu botol miras merk Ethanol kemasan @1.500 ml
– Tiga galon Ethanol kemasan @15l (isi 5 liter)
– Delapan botol miras merk Jameson kemasan @750 ml (kosong)
– 22 botol miras merk Captain Morgan kemasan @750 ml
(kosong)
– 10 botol miras merk Vodka Grey Goose kemasan @750 ml
(kosong)
– Empat botol miras merk Vibe kemasan @700 ml (kosong)
– Dua botol miras merk Macallan kemasan @700 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Magnum Brostraw kemasan @700 ml
(kosong)
– Tiga botol miras merk Little Liver kemasan @750 ml
(kosong)
– Tiga botol miras merk Cointtream kemasan @700 ml (kosong)
– Tiga botol miras merk Donjulio kemasan @750 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Batavia kemasan @700 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Pecha Kucha kemasan @750 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Chivas kemasan @700 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Gold Labbel kemasan @750 ml
(kosong)
– Satu botol miras merk Marteel kemasan @700 ml (kosong)
– Empat botol miras jenis Arak Baliaga kemasan @500 ml
– Satu botol miras merk Reserva kemasan @750 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Edizione kemasan @750 ml (kosong)
– Dua botol miras merk Cristaliano kemasan @750 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Dom Periknon kemasan @750 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Jameson Irish Wiskey kemasan @700 ml
(kosong)
– Satu botol miras merk Dom kemasan @700 ml (kosong)
– Satu botol miras merk Bells kemasan @700 ml (kosong)
– Lima botol miras merk The Balvenie kemasan @700 ml
(kosong)
– 25 botol miras merk Glenvinddich kemasan @700 ml (kosong)
– 13 botol miras merk Jack Daniels Apple kemasan @700 ml
(kosong)
– Satu botol miras merk Jack Daniels Jennessee kemasan @700 ml
(kosong)
– Enam botol miras merk Skyy Vodka kemasan @750 ml (kosong)
– 15 botol miras merk The Genlivet kemasan @700 ml (kosong)
– 15 Jerigen kemasan ±@40l (kosong)