Honda: Opsen Pajak Tidak Pengaruhi Penjualan Motor
General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin berbicara soal opsen pajak. Simak lengkapnya di sini:
![Honda: Opsen Pajak Tidak Pengaruhi Penjualan Motor](https://statik.tempo.co/data/2024/10/31/id_1349781/1349781_720.jpg)
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025.
Iklan
General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin mengatakan tidak semua Pemerintah Provinsi memberlakukan opsen pajak, salah satunya DKI Jakarta.
“Yang berlakukan (opsen pajak) itu membarengi dengan insentif untuk konsumen. Sehingga kalau opsen itu diberlakukan, tidak berdampak ke harga. Kalau dilihat di STNK terbaru itu, kalau dihitung selisihnya tidak banyak,” ujarnya Muhibbuddin menjelaskan.
“Poinnya kami harapkan tahun ini kami bisa tumbuh, setidaknya sama dengan tahun lalu. Kalau AISI kemarin mematok di angka 6,4 sampai 6,7 juta unit, kami berharap itu bisa kami capai market sebesar itu, tapi kami tetap pantau 3 bulan pertama ini seperti apa,” katanya di acara Bedah Teknologi CUV e; di Jakarta.
Menurutnya, opsen pajak sangat mempengaruhi daya beli masyarakat. Itu terjadi karena adanya transisi perubahan harga, baik harga produk maupun harga barang konsumsi.
“Secara umum ekonomi cukup struggling. Kami lihat (target penjualan nasional AISI) 3 bulan ini seperti apa, nanti kami lihat 6,4 - 6,7 seperti apa, masih relevan atau tidak,” tutup Muhib.
Sekadar informasi, penerapan opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan pembaruan ini, bagian lembar belakang STNK atau surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) akan ditambahkan dua kolom baru.