KOMIK: Marak Pungli terhadap Warga Negara Asing
Kasus pungli terhadap warga negara asing marak terjadi. Ini dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi dan pariwisata Indonesia.
![KOMIK: Marak Pungli terhadap Warga Negara Asing](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/02/09/Komik_Republik_Palak_Indonesia-2025_02_09-11_14_21_f145c033cd09a6c109adbf92075e8e2c_960x640_thumb.jpg)
Berita adanya pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) kembali mencuat. Setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok menyurati pemerintah Indonesia tentang laporan kasus pemerasan turis asal negaranya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kedubes menemukan ada 44 kasus pemerasan WN Tiongkok sejak Februari 2024 sampai Januari 2025 oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Total uang hasil pemerasan disebut mencapai Rp32,75 juta.
Buntut dari kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan 30 pejabat imigrasi. “Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti,” kata Agus, Minggu, 2 Februari.
Meski begitu, Agus menyebut bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian berupa pemerasan yang dilakukan oleh petugas bandara. Katanya, uang yang diterima petugas imigrasi adalah “uang tip” dari WN Cina.
“Sejauh ini tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilanggar,” kata Agus.
Fenomena pungli terhadap WNA, termasuk di bandara-bandara maupun tempat pariwisata Indonesia, bukanlah hal baru. Sebelumnya pada Desember 2024, sebanyak 400 turis asal Malaysia mendapat pemerasan selama menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Pemerasan ini dilakukan oleh oknum kepolisian dan diestimasi mencapai kerugian hingga Rp32 miliar. Buntut pungli ini, 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan diperiksa.
Marak pungli di Indonesia tidak hanya berpotensi berimbas pada sektor pariwisata, tetapi juga iklim investasi Indonesia. Pungli sektor investasi umumnya dilakukan akibat rumit dan lamanya proses perizinan dan birokrasi di Indonesia. Hal ini dapat menurunkan minat investor asing. Apalagi, investor umumnya menginginkan negara dengan regulasi yang bersih.
Kondisi ini berdampak pada indikator Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Per 2023, ICOR Indonesia masih berada di 6,3%.
ICOR yang tinggi ini menandakan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia masih belum efisien menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, biaya investasi yang masuk tidak sepenuhnya digunakan untuk output yang produktif.