Kasus Dugaan Penipuan Effendi Pudjihartono: Korban Rugi Miliaran, Restoran Ditutup

Kasus Dugaan Penipuan Effendi Pudjihartono: Korban Rugi Miliaran, Restoran Ditutup. ????Sidang dugaan penipuan Effendi Pudjihartono kembali digelar. Korban, Ellen Sulistyo, mengaku rugi miliaran rupiah setelah restoran yang dikelolanya ditutup -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kasus Dugaan Penipuan Effendi Pudjihartono: Korban Rugi Miliaran, Restoran Ditutup

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan yang menjerat Effendi Pudjihartono kembali digelar pada Kamis (6/2/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska menghadirkan saksi korban, Ellen Sulistyo, seorang pengusaha restoran asal Surabaya.

Ellen mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah termakan bujuk rayu Effendi Pudjihartono dalam kerja sama pengelolaan restoran Sangria by Pianoza.

Dalam persidangan, Effendi menjelaskan bahwa kerja sama antara dirinya dan Ellen bermula pada 27 Juli 2022. Keduanya sepakat untuk mengelola restoran Sangria by Pianoza, dengan perjanjian yang ditandatangani di kantor notaris Ferry Gunawan.

Effendi mengklaim sebagai pemegang hak pemanfaatan lahan dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo No. 130, Surabaya, dengan luas tanah 850 meter persegi dan bangunan 427 meter persegi.

“Saat itu Effendi mengatakan ke saya kalau hal sewa pengelolaan lahan tersebut sampai 2047. Saya percaya saja,” ujar Ellen di persidangan.

Berdasarkan informasi tersebut, Ellen pun sepakat untuk berinvestasi guna merenovasi restoran yang sebelumnya kurang ramai pengunjung.

“Saya kemudian melakukan invest sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa sebesar Rp.330.000.000, biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900, dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,” katanya.

“Itu biaya yang ada notanya, yang tidak ada notanya banyak seperti properti sofa, lukisan-lukisan dan lainnya. Kalau dihitung miliaran rupiah nilainya,” sambung Ellen.

Namun, pada 12 Mei 2023, restoran tersebut harus tutup akibat larangan dari pihak Kodam V/Brawijaya. Dalam surat Pangdam V/Brawijaya Nomor: B/946/V/2023 disebutkan bahwa Effendi tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset tersebut.

Akibatnya, Ellen mengalami kerugian besar karena restoran yang seharusnya beroperasi hingga 7 November 2027 justru terpaksa berhenti beroperasi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Effendi tidak menyampaikan secara jujur mengenai skema perjanjian sewa lahan dengan TNI AD yang sebenarnya memiliki sistem periodesasi per lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.

Effendi Pudjihartono sendiri membantah keterangan Ellen. “Tidak benar yang mulia,” ujar Effendi singkat di hadapan majelis hakim. Sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih jauh dugaan penipuan yang terjadi dalam kasus ini. [uci/suf]