Batalnya Dua Kebijakan Prabowo Jadi Sorotan, Bisa Kurangi Kepercayaan Publik
Presiden Prabowo menjadi sorotan karena menganulir dua regulasi untuk melihat reaksi publik, metode yang mendapat kritik karena dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pakar kebijakan publik turut menyoroti langkah Presiden yang sudah menganulir dua regulasi yang telah ditetapkan. Mereka menilai Prabowo tengah melakukan cek ombak atau menguji reaksi publik terhadap kebijakan tertentu.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berpendapat penerapan strategi testing the water merupakan tindakan lumrah dalam sebuah pemerintahan.
Namun, pendekatan testing the water yang dilakukan secara terus-menerus dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan dan penerimaan publik terhadap pemerintah.
“Publik lama-lama akan curiga dan menganggap pemerintah kurang koordinasi,” kata Trubus saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (7/2).
Trubus menganggap metode strategi cek ombak sebelum mengambil keputusan penuh dapat melemahkan kepercayaan kepada presiden. Hal ini berangkat dari asumsi bahwa kebijakan strategis menteri biasanya memerlukan persetujuan dari presiden.
“Karena tidak mungkin seorang menteri membuat kebijakan strategis tidak diketahui oleh presidennya,” ujar Trubus.
Dia mewanti-wanti agar Presiden Prabowo tidak secara berulang menerapkan pendekatan testing the water. “Presiden yang membatalkan apa yang sudah dijalankan oleh anak buahnya, secara kebijakan publik ini ada masalah di etika publik,” kata Trubus.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sufyano Zakaria, berpendapat bahwa pemerintah berhak untuk menunda atau membatalkan sebuah keputusan yang memicu reaksi atau penolakan publik.
“Kalau sebuah keputusan yang dilempar ke publik mendapat penolakan, maka pemerintah harus menunda atau membatalkan,” ujar Sofyano, Jumat (7/2).
Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang telah bergulir seusai mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Terbaru, pengecer masih bisa menjual gas elpiji 3 kilogram usai menuai protes akibat panjangnya antrean pembeli.
Sejauh ini tercatat ada dua kebijakan yang dianulir oleh Prabowo, yakni pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dan larangan pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram. Berikut penjelasan kebijakan yang batal tersebut:
PPN 12%
Pengenaan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% juga telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2021.
Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, yakni penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12% sempat mendapat sorotan negatif dari masyarakat pada akhir tahun 2024. Prabowo kemudian memutuskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Harga bahan pokok tidak terpengaruh kenaikan PPN (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.)
Prabowo mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), petang.
Satu di antaranya yakni tarif 20% PPnBM berlaku bagi kelompok hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. Aturan itu juga mengatur pungutan PPnBM 75% untuk barang kapal pesiar mewah hingga 50% PPnBM untuk helikopter dan senjata api.
LPG 3 Kg
Memasuki Februari, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengembalikan mekanisme penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi seperti semula.
Kementerian ESDM sebelumnya menerapkan kebijakan melarang pengecer menjual gas elpiji 3kg per Sabtu, 1 Februari. Dengan begitu, konsumen diharuskan untuk membeli langsung ke agen pangkalan dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan tersebut turut mendapat sentimen negatif dari masyarakat, terlebih telah memakan korban jiwa yang menimpa nenek Yonih. Ia meninggal dunia saat mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di Pamulang, Tangerang pada Senin (3/2) .
Prabowo pun memanggil Bahlil ke Istana Merdeka pada Selasa, (4/2). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Presiden kemudian mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kg. Langkah itu merupakan upaya untuk menghindari kesulitan akses elpiji melon di masyarakat.
Presiden intruksikan LPG ditingkat pengecer diperbolehkan kembali (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Spt.)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan keputusan tersebut juga disertai dengan permintaan kepada para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (4/2).
Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan berasal dari Prabowo. "Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).