Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia

Kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) naik ke penyidikan

Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus menaikkan status kasus dugaan mantan pengacara anak bos Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).

“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," katanya.

Baca juga:

Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," sambung dia.

Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. 

Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro .

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Secara gamblang Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH. 

EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos .

"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca juga:

Kompolnas menyayangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap Anam.

Yang bersangkutan diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

“Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” tambahnya.