APJII minta Kemkomdigi perhatikan keadaan perusahaan internet UMKM

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) mengharap Kementerian ...

APJII minta Kemkomdigi perhatikan keadaan perusahaan internet UMKM

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) mengharap Kementerian Komunikasi dan Digital untuk juga memperhatikan keadaan perusahaan internet yang berbasis UMKM dengan merevisi Undang-Undang Telekomunikasi.

“Perusahaan ISP level UMKM dipastikan kalah bersaing ketika bertemu perusahaan BUMN, untuk menggarap proyek-proyek senilai Rp15 miliar ke bawah. Sementara di tingkat RT dan RW, banyak ISP ilegal RT/RW net yang menawarkan internet ke rumah-rumah warga,” kata Ketua APJII Sulampua Abdul Malik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Malik mengatakan Undang-Undang Telekomunikasi yang disahkan pada tahun 1999 sudah tidak relevan dengan perkembangan penyedia jasa layanan internet (ISP) saat ini. Sebab sedang terjadi persaingan tarif antarperusahaan BUMN dengan ISP.

Keadaan itu dinilainya memicu persaingan yang tidak sehat, sehingga bisnis ISP UMKM bisa terpuruk.

Baca juga:

“Yang harus menjadi perhatian Kemkomdigi, perang tarif tersebut sangat menurunkan kualitas internet di Indonesia. Dengan banting harga, maka yang dikorbankan adalah kualitas,” ujar dia.

Menurut Malik persaingan yang tidak sehat bakal berakibat langsung terhadap kehidupan jutaan tenaga kerja. Imbas jaminan berwirausaha yang kurang itu, tenaga profesional di bidang ISP adalah meningkatnya jumlah pengangguran ataupun lebih memilih bekerja di luar negeri.

Ketidaktersediaan sumber daya manusia yang mumpuni di dalam negeri, juga berpengaruh terhadap kualitas ISP.

Baca juga:

Terkait dengan revisi Undang-Undang Telekomunikasi, APJII Sulampau meminta pemerintah dan DPR untuk memperlakukan data dan lalu lintas internet dengan cara yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan konten, aplikasi, layanan, atau perangkat, serta regulasi yang jelas dan berpihak pada persaingan usaha yang sehat sangat dibutuhkan.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pasar internet di Indonesia tetap kompetitif dan inovatif,” kata Malik.

Malik juga mengingatkan saat ini harga internet di Indonesia masih relatif murah. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang memastikan bahwa akses internet tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Baca juga:

APJII Sulampua juga meminta pemerintah membangun infrastruktur yang merata, dengan mendorong investasi dalam infrastruktur internet di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil dan perdesaan.

Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan digital dan memastikan bahwa semua masyarakat Indonesia memiliki akses internet yang terjangkau dan berkualitas.

Diketahui bahwa terdapat 1.287 ISP yang ada di Indonesia siap untuk berkolaborasi untuk pemerataan internet di seluruh negeri.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025