Salahi Aturan, Pemberhentian 3 Kadus di Mojokerto Didaftarkan Gugatan ke PTUN
Salahi Aturan, Pemberhentian 3 Kadus di Mojokerto Didaftarkan Gugatan ke PTUN. ????Pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto didaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
![Salahi Aturan, Pemberhentian 3 Kadus di Mojokerto Didaftarkan Gugatan ke PTUN](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250211-WA0021_hblhx8nX8q.jpeg)
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto didaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Selasa (11/2/2025).
Teguh Gunarko menjelaskan hal tersebut saat audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku mengikuti proses pemberhentian tiga Kadus di Desa Watesmasjedong sejak awal.
“Surat pemberhentian 3 orang Kadus oleh Kades Wotanmasjedong, saya akui keluarnya surat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sudah merespon dengan mengingatkan kesalahan Kades Wotanmasjedong dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian 3 orang Kadus tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah memanggil Kepala Desa (Kades) Wotanmasjedong terkait permasalahan tersebut dan mengakui kesalahannya namun tidak bisa langsung mencabut surat tersebut. Permasalahan tersebut juga sudah disampaikan ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Bupati Mojokerto memerintahkan Camat Ngoro untuk melakukan pembinaan kepada Kades Wotanmasjedong. Bila Kades tidak bisa dibina oleh Camat, maka Bupati akan mengeluarkan surat teguran dan bila diperlukan Bupati Mojokerto juga akan mengeluarkan Surat pemberhentian Kades. Jika harus PTNU kami persilahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Beni Winarno menambahkan, jika pihaknya akan membantu jika perangkat desa membutuhkan bukti untuk memperkuat gugatan. “Kami akan bantu juga menelusuri terkait adanya surat tersebut karena surat keputusan pemberhentian tersebut cacat prosedur,” pungkasnya. [tin/kun]