Gara-gara Olah Sampah Tanpa Izin, Warga Kulon Progo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria di Kulon Progo terancam 10 tahun penjara akibat olah sampah ilegal. Pelaku mengolah sampah dengan cara dibakar sehingga warga resah.

Gara-gara Olah Sampah Tanpa Izin, Warga Kulon Progo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM,  - Satreskrim Polres telah menetapkan YS, seorang pria asal Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, sebagai tersangka kasus pengolahan sampah ilegal.

Aktivitas tersebut terdeteksi di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran.

Kasatreskrim Polres , Iptu Andriana Yusuf, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat.

"Pengolahan sampah tersebut dilakukan tanpa izin," ujar Yusuf saat ditemui di Mako Polres Kulon Progo, Senin (10/02/2025).

Baca juga:

YS diketahui telah melakukan aktivitas pengolahan sampah di lahan pribadinya dengan metode pembakaran, yang berlokasi dekat dengan pemukiman warga.

Luas area yang digunakan untuk penanganan sampah mencapai sekitar 500 meter persegi.

Pelanggaran Hukum

Yusuf menjelaskan bahwa YS melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin .

"Yang bersangkutan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun," tegasnya.

Sejumlah barang bukti, termasuk ekskavator dan alat pengolahan, telah diamankan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, YS belum ditahan.

Hal ini dikarenakan warga setempat ingin menyelesaikan penanganan tempat sampah di lokasi untuk mencegah pencemaran lebih lanjut.

"Kami pastikan penanganan hukumnya tetap berjalan dan saat ini prosesnya menuju tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kulon Progo," tambah Yusuf.

Baca juga:

Respon Masyarakat

Dari pantauan di lokasi, area pengolahan kini sudah bersih dari sampah, namun garis polisi masih terpasang.

Lurah Banaran, Haryanta, menegaskan bahwa YS tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas tersebut.