Ketahui cara mengisi NJOP/Meter agar KIP kuliah tidak ditolak
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi merupakan salah satu faktor penting dalam transaksi jual beli rumah, ...
![Ketahui cara mengisi NJOP/Meter agar KIP kuliah tidak ditolak](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/06/19/pembebasan-pajak-bumi-bangunan-190624-aaa-4.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi merupakan salah satu faktor penting dalam transaksi jual beli rumah, karena mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan.
Saat ini, NJOP per meter juga menjadi salah satu syarat untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Sehingga untuk setiap para siswa dan mahasiswa yang ingin mendaftar KIP memerlukan pengisian NJOP/Meter yang tepat sekaligus sesuai data tertulis.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga calon penerima beasiswa, sehingga bantuan pendidikan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kesalahan dalam mengisi NJOP per meter dapat berakibat pada tidak lolosnya pendaftaran KIP kuliah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang di input sesuai dengan dokumen resmi.
Bagi Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah tetapi masih bingung cara mengisi NJOP per meter, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga:
Cara mengisi NJOP/Meter KIP kuliah
1. Buka situs resmi KIP Kuliah di
2. Login dengan menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang telah dikirim ke email Anda.
3. Setelah berhasil masuk ke akun, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.
4. Pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah" untuk memperbarui informasi tempat tinggal. Pastikan dalam melakukan pengisiannya telah sesuai data yang ingin diperbarui.
5. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.
6. Nilai NJOP per meter bisa Anda temukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.
Baca juga:
7. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB ke dalam formulir pendaftaran KIP Kuliah. Pastikan pengisian dilakukan pada kolom yang benar.
8. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah" agar perubahan tersimpan dengan baik.
Agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil seleksi KIP kuliah, pastikan seluruh data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan bantuan pendidikan atau keringanan biaya kuliah menjadi lebih besar.
Selain itu, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam pengisian NJOP per meter, sebaiknya segera diperbaiki sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Kesalahan data dapat menghambat proses verifikasi dan berpotensi membuat pendaftaran Anda tidak lolos seleksi.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025