Pemprov Jakarta Batasi Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Prabowo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi layanan cek kesehatan gratis dalam program pemeriksaan kesehatan gratis yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemprov Jakarta Batasi Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Prabowo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi layanan cek kesehatan gratis dalam program pemeriksaan kesehatan gratis yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. 

"Tahap awal, Kementerian Kesehatan sudah menentukan kuota 30 orang, kami akan membatasi kuota sampai 30," kata Ani, Minggu (9/2). 

Menurut Ani, pembatasan diberlakukan untuk menghindari antrean pengunjung.  Walau begitu, ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak menutup kemungkinan untuk menerima jumlah pasien lebih dari kuota yang disediakan.

"Kalau kami mampu melayani lebih dari itu kami akan buka kuota lebih dari itu," kata Ani.

Cek kesehatan gratis merupakan langkah untuk mengurangi risiko kesehatan, mendeteksi dini berbagai penyakit dan mencegah kematian yang tidak perlu dan dapat dicegah. Pada tahap awal, sebanyak 44 Puskesmas di Kecamatan se-Jakarta telah siap untuk melayani warga yang akan menjalani cek kesehatan gratis.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan maupun sarana dan prasarana. Pemprov DKI Jakarta menyiagakan petugas kesehatan yang saat ini tersedia sehingga tak ada penambahan jumlah personel.

"Kami sudah melakukan simulasi, sudah menghitung dan sejauh ini kami berkesimpulan sudah bisa dilakukan dengan sumber daya yang ada," kata dia.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan cek kesehatan gratis dapat mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM). Setelah itu, mengisi data profil secara lengkap, dan memilih tempat pemeriksaan seperti di puskesmas atau klinik yang terdaftar di SSM.

Langkah berikutnya memilih tanggal pemeriksaan yang dapat dipilih saat hari H ulang tahun sampai 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30). Masyarakat wajib mengisi formulir skrining mandiri setelah mendapatkan notifikasi di aplikasi SSM pada H-7.

Selanjutnya, masyarakat bisa datang ke Puskesmas atau klinik sesuai tempat dan tanggal yang telah dipilih di aplikasi tersebut. Dalam pelaksanaan, masyarakat akan langsung diarahkan pada ruang layanan sesuai kategori usia.

"Di Puskesmas itu ruang layanannya sudah dibagi per lantai sesuai klaster. Kalau anak-anak dibawa ke lantai anak-anak. Kalau dewasa ke lantai dewasa. Itu untuk memecah antrean juga," kata Ani.

Setelah diperiksa dan ditemukan risiko penyakit tertentu, masyarakat akan dianjurkan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila sakitnya bisa diobati di puskesmas akan langsung dilakukan tindakan. 

“Kalau harus akses RSUD, ya ke RSUD melalui skema JKN," ujar Ani.