Polres Tulungagung ungkap enam kasus curanmor yang libatkan dua komplotan

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah tersebut selama kurun dua bulan terakhir.Wakapolres Tulungagung Kompol Arie ...

Polres Tulungagung ungkap enam kasus curanmor yang libatkan dua komplotan

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah tersebut selama kurun dua bulan terakhir.

Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman, di Tulungagung, Senin mengungkapkan, dua komplotan yang terdiri dari beberapa tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025.

Arie menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan enam laporan polisi yang diterima dari sejumlah polsek. Laporan pertama masuk pada 4 Januari 2025, sementara laporan terakhir diterima pada 8 Februari 2025.

Dia menyebut lokasi kejadian itu meliputi pemukiman Desa Wates, Kecamatan Campurdarat; Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo; teras rumah di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo; depan warung di Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo; pemukiman di Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru; serta pemukiman di Desa Geger, Kecamatan Sendang.

Enam korban dilaporkan dalam kasus tersebut, kata dia, dengan para korban berasal dari berbagai desa di Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang.

"Tersangka yang diamankan berasal dari beberapa wilayah dan merupakan bagian dari dua komplotan berbeda," ujarnya.

Setelah menerima laporan, kata Arie, tim Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan penyelidikan intensif.

Pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap tersangka SH di rumahnya di Desa Ngepoh. Berdasarkan keterangan SH, petugas mengetahui keberadaan AS yang saat itu berada di Kediri.

"Petugas kemudian bergerak ke rumah seorang warga di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kediri, dan berhasil menangkap AS," ujarnya.

Saat hendak diamankan, kata Arie, AS berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus dan dibawa ke Polsek Campurdarat.

Pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Karangrejo menangkap tersangka AM di sebuah warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Dari pengakuan AM, petugas mendapatkan informasi tentang SP yang berencana kabur ke Jawa Tengah. SP akhirnya ditangkap di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan MH dilakukan pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 WIB di rumah temannya di Kecamatan Sendang.

Saat penggeledahan di rumah istri sirinya, petugas menemukan sepeda motor curian Yamaha Vega R dengan nomor polisi AG 4546 SH.

Dari tangan para tersangka, tim kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor hasil curian.

"Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Arie.

Polres Tulungagung terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lainnya.