Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait dengan Dugaan Korupsi Tata Kelola M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said,

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait dengan Dugaan Korupsi Tata Kelola M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2). Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dugaan korupsi itu berlangsung di subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Harli menuturkan, pada 2018 Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu dibuat dengan tujuan agar PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerjasama atau KKKS swasta.

"Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Menurut Harli, merujuk ketentuan itu, apabila penawaran ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Prosedur ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. "Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," kata dia. 

Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata Harli.

Harli mengatakan, penggeledahan yang telah dilakukan Kejagung merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik menggeledah tiga ruangan yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen. Juga ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file.