Sidang lanjutan penembakan bos rental pekan depan, periksa 5 saksi

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan mengungkapkan, sidang lanjutan kasus ...

Sidang lanjutan penembakan bos rental pekan depan, periksa 5 saksi

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan mengungkapkan, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1) lalu, akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa lima saksi.

"Kemudian akan dilanjutkan (sidang) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025," kata Arin Fauzan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Arin menyebutkan, ada lima saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Yakni Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11).

"Jadi ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh bapak oditur militer dalam sidang 18 Februari 2025 mendatang," ujar Arin.

Baca juga:

Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 nanti," katanya.

Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Baca juga:

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025