Meningkatkan tax ratio dengan penegakan hukum dan literasi perpajakan

Tax ratio, atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan indikator penting yang ...

Meningkatkan tax ratio dengan penegakan hukum dan literasi perpajakan
Coretax adalah sistem inti perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak

Jakarta (ANTARA) - Tax ratio, atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), merupakan indikator penting yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan suatu negara.

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto yang digunakan sebagai indikator untuk mengukur seberapa efektif suatu negara dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonominya.

Di Indonesia, rasio penerimaan pajak ini masih berada di bawah standar internasional. Pada tahun 2022, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia sebesar 12,1 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang mencapai 19,3 persen.

Berdasarkan data Bank Dunia, tax ratio Indonesia dalam periode 2022 hingga 2024 tercatat berturut-turut 8,33 persen, 10,31 persen, dan 10,08 persen. Meskipun terjadi peningkatan pada tahun 2023, angka tersebut masih di bawah standar minimal 15 persen yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) untuk memastikan kemampuan pembiayaan pembangunan secara mandiri.

Selanjutnya tax ratio perpajakan terhadap produk domestik bruto pada 2024 tercatat hanya 10,08 persen. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi tax ratio tahun sebelumnya yang mencapai 10,31 persen.

Berdasarkan analisis lembaga riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kinerja penerimaan pajak 2024 lebih berat dibandingkan tahun 2023. Pengamat pajak CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa penerimaan PPh Badan pada 2023 masih terbantu dari adanya booming harga komoditas tahun 2022.

Sebaliknya, kinerja korporasi 2023 yang memburuk menjadi beban kinerja penerimaan PPh Badan 2024 sehingga terkontraksi sampai 18,1 persen. Beruntung, kata Fajry, penerimaan pajak tahun lalu terdorong kinerja penerimaan PPh 21 yang tumbuh 21,1 persen.

Ditjen Pajak menyatakan akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya, termasuk perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement.Strategi meningkatkan Tax ratio

Untuk mencapai target peningkatan tax ratio pada tahun 2025, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat.

Penegakan hukum dalam bidang perpajakan bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran serta penggelapan pajak. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi pertama, pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Lembaga khusus ini bertanggung jawab atas penerimaan negara yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak.

Kedua, implementasi sistem perpajakan berbasis risiko. Menggunakan data dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran, sehingga pengawasan dapat lebih terfokus dan efektif.

Ketiga, penerapan Pajak Minimum Global. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk menerapkan pajak minimum korporasi sebesar 15 persen, sesuai dengan kesepakatan global yang dipimpin oleh OECD. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak rendah.

Sementara itu, penguatan literasi perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak dan kewajiban perpajakan dapat mendorong kepatuhan sukarela. Strategi yang dapat diterapkan antara lain dengan edukasi publik, integrasi kurikulum perpajakan, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Program edukasi publik dilakukan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat pajak bagi pembangunan nasional.

Untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini, perlu memasukkan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan formal.

Strategi lain adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi, yaitu dengan mengembangkan platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Reformasi Sistem Perpajakan

Para ahli menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan tax ratio. OECD menyoroti bahwa tax ratio Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia salah satunya juga dengan memberlakukan reformasi sistem perpajakan.

Reformasi yang dilakukan di antaranya dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, memanfaatkan teknologi, mengurangi penghindaran pajak, serta meningkatkan transparansi, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sehingga negara memiliki lebih banyak sumber daya untuk membiayai pembangunan nasional dan mengurangi kebergantungan pada utang.

Saat ini transformasi sistem inti administrasi perpajakan melalui aplikasi coretax merupakan bagian yang penting dari reformasi sistem perpajakan di Indonesia. Coretax adalah sistem inti perpajakan berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk mendigitalisasi dan menyederhanakan proses perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

Selain itu aplikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan tax ratio melalui teknologi digital. Melalui transformasi dan implementasi yang optimal, coretax dapat membantu Indonesia mencapai sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan berkelanjutan.

Meningkatkan tax ratio di Indonesia pada tahun 2025 memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mencapai tax ratio yang lebih tinggi, sehingga mampu membiayai pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam rangka mendukung penegakan hukum yang tegas dan penguatan literasi perpajakan Ditjen Pajak juga perlu melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen. Hal ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mencegah penghindaran pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.

*) Dr M Lucky Akbar SSos MSi adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

Copyright © ANTARA 2025