Menpan RB: Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Disiapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membantah kabar tak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS di tengah efisiensi anggaran yang ramai di medai sosial.

Menpan RB: Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Disiapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Rini Widyantini memastikan, alokasi anggaran tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN pada tahun ini telah disiapkan masing-masing instansi pemerintah. Kepastian ini membantah kabar tak cairnya THR dan gaji ke-13 PNS di tengah efisiensi anggaran yang ramai di medai sosial. 

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Menurut dia, gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Namun, Rini mengatakan, konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya. Ia tak menjelaskan lebih detail terkait besaran alokasi anggaran yang disediakan atau besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada tahun ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.  Hasan menjelaskan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02-2025, para menteri/pemimpin lembaga diminta untuk melakukan penilaian kembali tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam rangka efisiensi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Efisiensi atas belanja seluruh K/L di APBN 2025 dipatok mencapai Rp 26,1 triliun. 

Para menteri/pimpinan lembaga pun diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai besaran yang masing-masing telah ditetapkan. Adapun identifikasi, mencakup belanja operasional dan nonoperasional. Namun, rencana efisiensi tersebut tidak termasuk pada komponen belanja pegawai dan bantuan sosial.

Adapun THR dan gaji ke-13 selama ini masuk dalam komponen belanja pegawai yang alokasinya pada APBN 2025 mencapai Rp 521,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini naik Rp 60,6 triliun dibandingkan 2024 sebesar Rp 460,8 triliun. 

Besaran THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. Jumlah itu terdiri atas Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13. Namun, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait alokasi belanja untuk THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dilakukan secara penuh atau mencakup 100% tunjangan kinerja pada tahun lalu. Pembayaaran THR dan gaji ke-13 PNS sempat dipangkas dalam beberapa tahun terakhir karena terbatasnya anggaran negara sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

Jumlah THR dan Gaji ke-13 yang diberikan pada tahun lalu setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan, sebagai berikut:

  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (Tukin).

Pada tahun 2022 dan 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS sama seperti tahun lalu. Namun, tunjangan kinerja yang masuk dalam komponen pembayaran THR dan gaji ke-13 hanya sebesar 50%. Hal ini seiring dengan kondisi keungan negara yang belum sepenuhnya membaik akibat pandemi Covid-19. 

Pada 2021, komponen THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan atau tidak mencakup tunjangan kinerja.