Pelaku pembobolan rumah di Kota Malang diringkus polisi

Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinial YA (40), terduga pelaku pembobolan sebuah rumah yang sempat beraksi di kawasan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.Kepala Unit Reserse Kriminal ...

Pelaku pembobolan rumah di Kota Malang diringkus polisi

Malang Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinial YA (40), terduga pelaku pembobolan sebuah rumah yang sempat beraksi di kawasan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blimbing AKP Wachid Arif di Kota Malang, Selasa, mengatakan YA ditangkap oleh petugas kepolisian di di Lapangan Amprong, Kelurahan Bunulrejo, pada Minggu (9/2).

"Kami mendapat laporan dari korban pada hari Minggu. Berkat informasi yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya," kata Wachid.

Wachid menjelaskan bahwa YA yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkoba selama enam tahun, melancarkan aksinya ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong lantaran ditinggalkan pemiliknya pergi ke luar kota untuk bekerja, pada Jumat (7/2).

"Rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya sesekali dibersihkan oleh asisten rumah tangga," ucap dia.

Saat itu, terduga pelaku kebetulan melintas di depan rumah tersebut melihat ada paket terbungkus plastik berisi bed cover.

Karena rumah itu dalam kondisi kosong, pelaku awalnya hanya berniat mengambil plastik berisi bed cover tersebut. Tetapi, pada sekitar pukul 23.00 WIB dia kembali menyatroni rumah itu dan masuk ke area halaman yang dilanjutkan ke garasi dengan cara memanjat pagar.

Awalnya YA mencoba membobol pintu rumah dengan menggunakan linggis, tetapi usahanya gagal dan mencari cara lain agar bisa masuk ke dalam rumah melalui ventilasi udara yang sedang terbuka.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, YA kemudian mengambil perhiasan dan cincin liontin seberat 10 gram. Hasil jarahan terduga pelaku yang belum sempat dijual itu, ditaksir memiliki nilai Rp36 juta.

Perhiasan dan cincin liontin tersebut telah disita kepolisian sebagai barang bukti atas aksi kriminal YA.

"Pelaku belum sempat menjual perhiasan itu," kata dia.

Akibat perbuatannya, YA harus kembali rela mendekam di penjara untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dibui karena persoalan narkoba.

"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutur dia.