Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, tantang Polda Jawa Tengah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Kuasa Hukum Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa anak laki-laki (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah dijemput enam anggota .

Dilansir Tribun Jateng, anak laki-laki berinisial MRM (16) itu diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa ayahnya.

"Iya anak laki-laki diperiksa sore ini (kemarin)," jelas kuasa hukum keluarga , Antoni Yudha Timor, Jumat (7/2/2025).

Antoni menyebut, anak tersebut diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum meninggal dunia.

Polisi mungkin membutuhkan kesaksian itu untuk menguatkan bahwa saat pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.

"Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali," ucap Antoni.

Selain MRM, seluruh keluarga hampir semuanya diperiksa polisi sebagai saksi.

Di antaranya istri , yaitu Poniyem, lalu anak perempuan , anak laki-laki , adik kandung , kakak kandung , dan satu kerabat laki-laki .

"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya untuk dilihat DNA-nya. Nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki Pak ," tutur Antoni.

Dari berbagai proses pemeriksaan ini, ia lantas menantang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami .

Pasalnya, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan almarhum.

Baca juga:

"Polda Yogyakarta saja berani menetapkan sebagai tersangka ketika sudah meninggal dunia." 

"Nah di ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup, mengapa tidak berani?" terangnya. 

Antoni menyebut, enam anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.