Said Aqil: Nilai tambah ekosistem halal jadi branding RI di mata dunia
Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Sirodj menyampaikan nilai tambah investasi, industri dan ...
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Sirodj menyampaikan nilai tambah investasi, industri dan ekosistem halal bukan hanya secara finansial, namun juga dapat menjadi ujung tombak soft diplomacy dan branding untuk Indonesia di mata global.
"Kami sangat meyakini nilai tambah investasi industri dan ekosistem halal, bukan hanya secara finansial, tetapi dapat menjadi ujung tombak sebagai soft diplomacy dan branding untuk Indonesia di mata dunia," ujar Said dalam acara Rapat Kerja Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan FGD Masa Depan Investasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, ia menyebut ekosistem halal dapat menjadi ujung tombak untuk meningkatkan upaya penyaringan keberadaan produk berkualitas, serta meningkatkan pendapatan negara.
Ia mengapresiasi semangat konsolidasi nasional dan mengkonsolidasikan dunia Islam yang telah di gulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan kerja strategis jangka panjang berkelanjutan dan tanpa batas.
"LPOI siap mendukung untuk menyukseskan misi konsolidasi nasional dan mengkonsolidasi dunia Islam, demi masa depan Islam dan Indonesia yang lebih baik," ujar Said.
Di sisi lain, Ia menyebut proses sertifikasi halal di Indonesia belum bisa menjadi mercusuar dunia, dengan klaim dan branding-nya masih kalah dari Malaysia, padahal dari sisi kualitas dan kuantitas Indonesia jauh lebih unggul dalam semua hal.
"Hari ini proses sertifikasi halal Indonesia belum bisa menjadi mercusuar dunia. Klaim dan branding-nya masih kalah dengan Malaysia. Mohon maaf, di Arab Saudi itu di pasar-pasar Saudi untuk semua produk makanan Malaysia yang dipercaya betul, yang sudah meyakinkan masyarakat Saudi," ujar Said.
Dengan latar belakang itu, Ia menyebut agresivitas memperkuat merek produk halal Indonesia perlu ditingkatkan, serta segala problematika dan hambatan harus dapat dicarikan solusi.
Dalam kesempatan ini, Ia merekomendasikan agar segera merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan investasi, industri dan ekosistem halal, salah satunya melakukan pengujian konstitusional terhadap UU Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024, Tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, Ia menyarankan kepada penyelenggara jaminan produk halal, agar melakukan rekonstruksi system sertifikasi halal yang terkesan lambat, manual, mahal dan konvensional.
"Pendekatan Omni Channel (Online dan Offline) melalui optimalisasi ekosistem digital dan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melimpah seharusnya dapat mempercepat proses dengan tahapan registrasi secara online dan verifikasi serta rekognisi secara offline," ujar Said.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025