UNJ Resmi Jadi PTN-BH, Nama Fakultas Alami Perubahan
Pihak UNJ diberikan waktu 1 tahun untuk menata kelembagaan sebagai masa transisi sesuai status baru PTN BH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ), resmi berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak 14 Agustus 2024 berdasarkan PP No. 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ.
Dengan status baru ini, UNJ harus menata ulang Organisasi dan Tata Kerja (OTK), termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU), di samping organ Rektor sesuai PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTN BH-UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Syaifudin, mengatakan UNJ diberikan waktu 1 tahun untuk menata kelembagaan sebagai masa transisi sesuai status baru PTN BH.
"Salah satu penataan kelembagaan yang dilakukan adalah perubahan beberapa nama unit organisasi, di antaranya perubahan nama ," ujar Syaifudin melalui keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Fakultas Ekonomi (FE) menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPSI) menjadi Fakultas Psikologi (FPsi).
Program Pascasarjana juga berubah menjadi Sekolah Pascasarjasana (SPs).
Perubahan kelembagaan lain adalah pembentukan 6 direktorat dan beberapa subdirektorat di bawahnya.
Syaifudin mengatakan untuk menjalankan organisasi, termasuk unit kerja baru, sejak 18 Oktober 2024 dilangsungkan pelantikan Wakil Rektor UNJ dengan nama yang baru sesuai PP Nomor 31 Tahun 2024 dan OTK baru.
Kemudian pada 4 November 2024 dilangsungkan pelantikan Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Kepala Badan, dan Ketua Satuan, baik Satuan Pengawas Internal maupun Satuan Penjaminan Mutu, dan Pimpinan Direktorat.
Lalu pada 27 Desember 2024 dilangsungkan pelantikan Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
Disusul kemudian pada 31 Desember 2024 dilangsungkan pelantikan Wakil Dekan dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Pimpinan UPT, dan Pimpinan Kantor, serta para Staf Ahli.
"Perubahan organ atau kelembagaan dan kepemimpinannya adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi di semua organisasi mana pun, termasuk UNJ, untuk mencapai tujuan organisasi sesuai ketentuan yang ada," katanya.
"Jadi bagi masyarakat atau sivitas akademika yang kebetulan nya sudah juga menjadi PTN-BH pasti memahami proses dan konteks restrukturisasi organisasi sebuah dari PTN-BLU menjadi PTN-BH," tambahnya.
Lanjut Syaifudin mengatakan bahwa peraturan terkait masa jabatan pada unit kerja saat UNJ menjadi PTN-BLU otomatis tidak berlaku lagi setelah perubahan status UNJ menjadi PTN-BH.
Perubahan UNJ menjadi PTN-BH sejak 14 Agustus 2024 memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah Rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru, yang berarti juga memberhentikan pejabat lama.
Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
"Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan,"ungkap Syaifudin.
Syaifudin menjelaskan bahwa terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU tentu disesuaikan jenjangnya juga.
Misalnya untuk level Koorprodi tentu yang akan menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai, yaitu Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas, bukan Rektor.