Dosen ASN Kemendikti Saintek Hanya Makan Sehari Sekali Imbas 5 Tahun Tunjangan Kinerja Tak Dibayar
Pembina Dosen ASN Kemendikti Saintek mengatakan para dosen ASN Kemendikti Saintek hanya bisa makan sehari sekali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Aliansi Dosen ASN Seluruh Indonesia (Adaksi), Fatimah mengatakan para ASN hanya bisa sehari sekali.
Hal itu kata Fatimah imbas tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN Kemendikti Saintek selama 5 tahun tak kunjung dicairkan.
Baca juga:
"Saya telah mendapatkan banyak masukan dari para . Ada yang sampai mau bunuh diri, sehari sekali," kata Fatimah kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Karena memang, kata Fatimah kebanyakan kalau baru diterima PNS gaji hanya Rp 2 jutaan. Itu buat makan sehari-hari.
Baca juga:
Dengan pendapatan tersebut ia mempertanyakan bagaimana membayar rumah dan lainnya.
"Jadi tidak layak sekali, gaji kita jauh di bawah UMR," terangnya.
Atas hal itu ia menerangkan berdampak pada kinerja para .
"Dari segi pelanggaran integritas akademik. Mohon maaf perjokian, jasa-jasanya nggak jelas," kata Fatimah.
"Rangking pendidikan kita lebih rendah dari negara lain karena itu fokus cari sampingan," tandasnya.
Diberitakan Kompas.com pemerintah memang akan mencairkan (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tahun 2025.
Namun dana yang cair itu, tidak diberikan serta merta kepada semua .
"Ini (tukin) bukan otomatis, tetapi berdasarkan pada evaluasi kinerja. Diukur dulu kinerjanya dan dari kinerja itulah ditetapkan besaran dan selisihnya terhadap tunjangan profesi. Ini adalah untuk PTN Satker dan PTN BLU yang belum memiliki remun," kata Sekretaris Jenderal Prof. Togar M Simatupang, Jumat (31/1/2025).
Prof. Togar mengatakan, pihaknya akan berupaya mencukupkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk memberikan tukin pada semua dosen ASN Kemendikti Saintek.
Baca juga:
Ia berharap kedepannya anggaran akan bertambah dan bisa mencakup memberikan untuk semua .
"Iya dicukupkan, sama dengan pengalaman dari kementerian lain dimulai dengan 80 persen dan 20 persen adalah ruang perbaikan yang bisa ditingkatkan sampai dengan 100 persen," ujarnya.
Prof. Togar juga menegaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan sejak tahun 2020 karena kementerian terdahulu yakni Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Iya, tidak bisa (dibayarkan 2020-2024) kepatuhan parsial dan tutup buku, itu karena "ketidaksempatan" dari kementerian yang lalu. Itu fakta yang terjadi. Kecuali ada penjelasan lain yang lebih populi," ujarnya.