Antrean Elpiji Tiga Kilogram di Tangsel Banten Ricuh Tak Terkendali, Warga Berteriak Histeris
Kericuhan dipicu oleh ratusan warga yang mengantre dan berebutan untuk mendapatkan gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Laporan Wartawan Tribun Tangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kericuhan terjadi di sebuah toko kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kericuhan dipicu oleh ratusan warga yang mengantre kemudian berebutan untuk mendapatkan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
Baca juga:
"Woiii, antre dong antre kasihan yang sudah datang dari pagi," ujar warga sambil berteriak histeris di , Tangerang Selatan, , Senin (3/2/2025).
Warga nampak menunggu dan tetap antre meskipun gas hijau muda itu belum terlihat datang ke agen tersebut.
Antrean panjang terjadi akibat masyarakat tak bisa lagi membeli gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di warung-warung terdekat.
Warga mengaku khawatir pasokan gas akan habis, sehingga mereka memilih datang lebih awal untuk mendapatkan jatah.
Baca juga:
Sampai akhirnya tumpukan gas yang dibawa dengan truk berwarna merah datang warga pun bersorak seolah lega karena usaha mengantrenya tak sia-sia.
Warga yang sejak pagi sudah berdatangan, tak ragu untuk berteriak-teriak mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kelangkaan gas elpiji ukuran tiga kilogram yang terjadi belakangan ini.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Baca juga:
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025) lalu.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan demikian, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.
Baca juga:
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.